DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang kian marak dan menyasar kalangan remaja.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (09/7/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial MM (27), warga Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada Senin malam, tanggal 7 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Mataram Baru,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil berlogo excimer, 5 (lima) butir tramadol, serta 1 (satu) unit smartphone android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi terlarang tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama,” tambah IPDA Edwin.
Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja, demi menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)











