• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

DemokrasiNews
26/06/2025
in Hukum & Kriminal
Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana bertindak tegas dengan menyegel sekaligus menyita lokasi tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi yang berlokasi di Dusun VI Libo, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, pada Rabu (25/6/2025).

Tindakan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Julang Dinar Romadhon bersama Kepala Seksi Intelijen Dr. Muhammad Rony.

Tambang seluas 98,8 hektare tersebut diketahui milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto. Lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti.

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel
Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas serangkaian penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

Sumber internal Kejari Lampung Timur mengungkap bahwa PT Silika Timur Abadi diduga tidak mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen penting berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang seharusnya diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari ATR/BPN setempat.

“Benar, PKKPR yang diterbitkan oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis dari BPN, dan bahkan ada perubahan tata ruang yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUPR tanpa persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar sumber internal Kejari Lamtim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).

Selain dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR, penyidik juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan aset daerah. Pemkab Lampung Timur diketahui menyewakan lahan milik negara seluas 2.500 meter persegi di Desa Labuhan Ratu, yang digunakan oleh PT Silika Timur Abadi sebagai dermaga bongkar muat hasil tambang pasir. Lahan ini berada di kawasan strategis, tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera dan berdekatan dengan aliran Sungai Way Sekampung menuju Laut Jawa.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, membenarkan bahwa lahan tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 dengan nilai sewa Rp24 juta per tahun.

“Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga PT Silika Timur Abadi. Bahkan, harga sewanya sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda, yang hanya Rp4 juta per hektare,” jelasnya.

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut memang digunakan sebagai dermaga atau jetty untuk aktivitas tambang, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penggunaan aset negara tanpa prosedur yang sah.

Sebelumnya, rencana penyegelan sempat akan dilakukan pada 13 Juni 2025, tepat di hari terakhir Marwan Jaya Putra menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamtim. Namun tertunda karena belum keluarnya izin dari Pengadilan Negeri setempat.

Kejari Sukadana menegaskan, seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi, mulai dari penambangan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang, dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengukur nilai kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah penyitaan dan penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sukadana dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan terhadap aset negara. (Red/Pri/Jhn)


Berita Terkini

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026
Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara

DemokrasiNews
25/07/2026
Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap

DemokrasiNews
23/07/2026

Related News

I Komang Koheri Mengajak Masyarakat Memaknai Esensi Berqurban di Tengah Pandemi Covid-19

I Komang Koheri Mengajak Masyarakat Memaknai Esensi Berqurban di Tengah Pandemi Covid-19

23/07/2021
BST Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020

BST Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020

09/11/2020
HGU Sugar Group Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

HGU Sugar Group Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

22/01/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/