• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

DemokrasiNews
26/06/2025
in Hukum & Kriminal
Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana bertindak tegas dengan menyegel sekaligus menyita lokasi tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi yang berlokasi di Dusun VI Libo, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, pada Rabu (25/6/2025).

Tindakan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Julang Dinar Romadhon bersama Kepala Seksi Intelijen Dr. Muhammad Rony.

Tambang seluas 98,8 hektare tersebut diketahui milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto. Lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti.

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel
Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas serangkaian penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

Sumber internal Kejari Lampung Timur mengungkap bahwa PT Silika Timur Abadi diduga tidak mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen penting berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang seharusnya diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari ATR/BPN setempat.

“Benar, PKKPR yang diterbitkan oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis dari BPN, dan bahkan ada perubahan tata ruang yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUPR tanpa persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar sumber internal Kejari Lamtim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).

Selain dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR, penyidik juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan aset daerah. Pemkab Lampung Timur diketahui menyewakan lahan milik negara seluas 2.500 meter persegi di Desa Labuhan Ratu, yang digunakan oleh PT Silika Timur Abadi sebagai dermaga bongkar muat hasil tambang pasir. Lahan ini berada di kawasan strategis, tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera dan berdekatan dengan aliran Sungai Way Sekampung menuju Laut Jawa.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, membenarkan bahwa lahan tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 dengan nilai sewa Rp24 juta per tahun.

“Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga PT Silika Timur Abadi. Bahkan, harga sewanya sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda, yang hanya Rp4 juta per hektare,” jelasnya.

Aset Daerah Disalahgunakan, Kejari Lampung Timur Segel Tambang Pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Lamsel

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut memang digunakan sebagai dermaga atau jetty untuk aktivitas tambang, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penggunaan aset negara tanpa prosedur yang sah.

Sebelumnya, rencana penyegelan sempat akan dilakukan pada 13 Juni 2025, tepat di hari terakhir Marwan Jaya Putra menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamtim. Namun tertunda karena belum keluarnya izin dari Pengadilan Negeri setempat.

Kejari Sukadana menegaskan, seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi, mulai dari penambangan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang, dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengukur nilai kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah penyitaan dan penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sukadana dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan terhadap aset negara. (Red/Pri/Jhn)


Berita Terkini

“CCTV Bongkar Aksi Pemerasan Berkedok LSM, Pelaku Ditangkap Polisi”
Hukum & Kriminal

“CCTV Bongkar Aksi Pemerasan Berkedok LSM, Pelaku Ditangkap Polisi”

DemokrasiNews
18/04/2026
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Selalu 3M Cegah Peningkatan Penyebaran Covid-19 pada Komunitas dan Risiko Individu

Selalu 3M Cegah Peningkatan Penyebaran Covid-19 pada Komunitas dan Risiko Individu

23/09/2020
Presiden Jokowi Lantik Suharyanto Jadi Kepala BNPB

Presiden Jokowi Lantik Suharyanto Jadi Kepala BNPB

18/11/2021
Bitcoin Is ‘Definitely Not A Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

Bitcoin Is ‘Definitely Not A Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

05/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/