DEMOKRASINEWS, Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85,2 hektar milik PT Sweet Indo Lampung, anak usaha Sugar Group Companies (SGC). Pencabutan dilakukan karena lahan tersebut berada di atas tanah milik negara yang merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Keputusan tegas ini diambil dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pencabutan HGU tidak dapat ditawar karena aktivitas usaha SGC berlangsung di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” ujar Nusron Wahid di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Dengan dicabutnya HGU tersebut, status kepemilikan lahan secara otomatis kembali kepada negara. Nusron menjelaskan, TNI Angkatan Udara akan segera menindaklanjuti secara administratif dengan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan.
“TNI Angkatan Udara akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan cq TNI AU,” jelasnya.
Meski keputusan ini berpotensi memicu keberatan dari pihak perusahaan, Nusron menyebut hingga kini belum ada protes terbuka dari SGC. Namun, ia mengakui perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan atas proses pencabutan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada yang memprotes, tapi kami sudah mengantisipasi karena sebelumnya mereka melayangkan surat keberatan,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah yang berhasil diselamatkan negara dari pencabutan HGU tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Terkait asal-usul HGU, Nusron memaparkan bahwa pihak SGC sebelumnya mengklaim memperoleh lahan tersebut melalui proses lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat mengajukan perpanjangan HGU.
“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya diperoleh dari hasil lelang di BPPN,” kata Nusron.(Red/Prie/Rls)











