DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, antara lain penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), imigran ilegal, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta kasus seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Heti Patmawati menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku dari kasus-kasus kejahatan tersebut. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telah diamankan, sementara dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga berhasil ditangkap.

Satu orang pelaku masing-masing dalam kasus penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan pemberatan (Curat), imigran ilegal, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan seksual terhadap anak di bawah umur juga telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain, yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” ujar Kapolres Heti Patmawati.
Terkait dengan proses hukum yang akan dijalani oleh para pelaku, Kapolres Heti Patmawati menjelaskan bahwa mereka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Adapun pasal-pasal yang diterapkan kepada para pelaku antara lain:
- Kasus Penganiayaan Berat (Anirat) dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas kejahatan konvensional dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya demi memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)











