• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti

DemokrasiNews
02/05/2025
in Hukum & Kriminal
Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil meringkus 10 orang pelaku kejahatan konvensional yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, antara lain penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), imigran ilegal, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta kasus seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Heti Patmawati menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku dari kasus-kasus kejahatan tersebut. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) telah diamankan, sementara dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) juga berhasil ditangkap.

Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti

Satu orang pelaku masing-masing dalam kasus penganiayaan berat (Anirat), pencurian dengan pemberatan (Curat), imigran ilegal, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan seksual terhadap anak di bawah umur juga telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain, yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” ujar Kapolres Heti Patmawati.

Terkait dengan proses hukum yang akan dijalani oleh para pelaku, Kapolres Heti Patmawati menjelaskan bahwa mereka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Adapun pasal-pasal yang diterapkan kepada para pelaku antara lain:

  • Kasus Penganiayaan Berat (Anirat) dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  • Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
  • Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas kejahatan konvensional dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya demi memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)


Berita Terkini

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Ancaman oleh Pejabat Pemprov Lampung ke Polisi
Hukum & Kriminal

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Ancaman oleh Pejabat Pemprov Lampung ke Polisi

DemokrasiNews
30/04/2026
LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Dugaan Ancaman Pejabat terhadap Wartawan
Hukum & Kriminal

LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Dugaan Ancaman Pejabat terhadap Wartawan

DemokrasiNews
30/04/2026
Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

DemokrasiNews
29/04/2026
Istri Buka Suara Usai Arinal Ditahan, Riana Tegas: Bapak Tidak Korupsi
Hukum & Kriminal

Istri Buka Suara Usai Arinal Ditahan, Riana Tegas: Bapak Tidak Korupsi

DemokrasiNews
29/04/2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

DemokrasiNews
28/04/2026
Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi
Hukum & Kriminal

Wakapolres Lampung Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara di Kejari Kotabumi

DemokrasiNews
28/04/2026

Related News

Lima Pimpinan Pengurus Daerah Pejuang Bravo Lima Provinsi Lampung di Lantik

Lima Pimpinan Pengurus Daerah Pejuang Bravo Lima Provinsi Lampung di Lantik

12/08/2020
Kwarda Lampung Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pramuka Perguruan Tinggi

Kwarda Lampung Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pramuka Perguruan Tinggi

11/12/2024
Semangat “Oma-oma” Perpeni Guncang Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

Semangat “Oma-oma” Perpeni Guncang Pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

21/10/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/