• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

DemokrasiNews
30/04/2025
in Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025), berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Pringsewu Kota.

Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 yang sebelumnya dicuri pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, Ismawati (44), seorang pedagang kue asal Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB, setelah pelaku datang untuk menitipkan dagangan kue di tempat usahanya.

Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

Korban mulai curiga ketika AAS berpamitan dengan tergesa-gesa, dan tak lama setelah itu ia menyadari handphonenya hilang. Meskipun awalnya tidak memiliki bukti kuat, Ismawati meyakini bahwa AAS adalah pelaku karena tidak ada orang lain yang berada di sekitar meja tempat handphone tersebut diletakkan.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa curiga dengan perilaku pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AAS mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (30/4/2025).

Polisi berhasil mengungkap bahwa handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meskipun pelaku sempat berdalih bahwa handphone tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal, hasil penyelidikan membuktikan bahwa pengakuan pelaku tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kompol Rohmadi.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026
Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

DemokrasiNews
13/05/2026

Related News

Oknum Kepala SPPG di Purbolinggo Ditangkap atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Oknum Kepala SPPG di Purbolinggo Ditangkap atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

04/03/2026
Orasi Kebangsaan, Puan Sampaikan “Cinta” Bung Karno pada NU

Orasi Kebangsaan, Puan Sampaikan “Cinta” Bung Karno pada NU

19/09/2020
Maksimalkan Potensi, Dendi Akan Bangun RPH dan Rumah Penggering Jagung di Pesawaran

Maksimalkan Potensi, Dendi Akan Bangun RPH dan Rumah Penggering Jagung di Pesawaran

22/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/