DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang warga, pelaku perburuan liar di hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur tidak berkutik ditangkap Polhut Way Kambas. Pelaku langsung diserahkan kepada Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindakannya.
Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Kamis (25/01/2024) menjelaskan, inisial tersangka atau pelaku perburuan tersebut, TR (45 thn) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/01/2024), saat Petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.
Petugas kemudian melakukan proses pengejaran, akhirnya berhasil menangkap seorang warga diduga sedang berburu hewan rusa, didalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
“Tersangka nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, didalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, empat alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.
Dalam kasus perburuan liar ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Rls Hms Polres Lamtim)