• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

DemokrasiNews
30/04/2025
in Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025), berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Pringsewu Kota.

Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 yang sebelumnya dicuri pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, Ismawati (44), seorang pedagang kue asal Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB, setelah pelaku datang untuk menitipkan dagangan kue di tempat usahanya.

Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang Pelaku Pencurian Handphone di Pasar Sarinongko Gunakan Modus Titip Kue, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Pohon Pisang

Korban mulai curiga ketika AAS berpamitan dengan tergesa-gesa, dan tak lama setelah itu ia menyadari handphonenya hilang. Meskipun awalnya tidak memiliki bukti kuat, Ismawati meyakini bahwa AAS adalah pelaku karena tidak ada orang lain yang berada di sekitar meja tempat handphone tersebut diletakkan.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa curiga dengan perilaku pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AAS mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (30/4/2025).

Polisi berhasil mengungkap bahwa handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meskipun pelaku sempat berdalih bahwa handphone tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal, hasil penyelidikan membuktikan bahwa pengakuan pelaku tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kompol Rohmadi.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Presiden Jokowi Perkenalkan Enam Figur Baru di Kabinet Indonesia Maju

Presiden Jokowi Perkenalkan Enam Figur Baru di Kabinet Indonesia Maju

22/12/2020
Gibran – Teguh Janji Pilkada Damai dan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Gibran – Teguh Janji Pilkada Damai dan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

12/09/2020
Dialog Menkop UKM bersama Pengurus KSP Kopdit Mekar SAI Lampung

Dialog Menkop UKM bersama Pengurus KSP Kopdit Mekar SAI Lampung

26/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/