DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025), berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Pringsewu Kota.
Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 yang sebelumnya dicuri pelaku.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, Ismawati (44), seorang pedagang kue asal Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB, setelah pelaku datang untuk menitipkan dagangan kue di tempat usahanya.
Korban mulai curiga ketika AAS berpamitan dengan tergesa-gesa, dan tak lama setelah itu ia menyadari handphonenya hilang. Meskipun awalnya tidak memiliki bukti kuat, Ismawati meyakini bahwa AAS adalah pelaku karena tidak ada orang lain yang berada di sekitar meja tempat handphone tersebut diletakkan.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa curiga dengan perilaku pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AAS mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (30/4/2025).
Polisi berhasil mengungkap bahwa handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meskipun pelaku sempat berdalih bahwa handphone tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal, hasil penyelidikan membuktikan bahwa pengakuan pelaku tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kompol Rohmadi.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











