DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial DD (29), warga Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial A (9), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, saat itu korban sedang berjalan bersama temannya sebelum dihampiri terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku diduga menggunakan tipu muslihat dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil buku di salah satu SD di wilayah kecamatan tersebut,” ujar Boyoh, Rabu (4/3/2026).
Setelah korban dibonceng, terduga pelaku diduga membawa korban ke area persawahan dan melakukan tindakan asusila.
“Usai kejadian, korban ditinggalkan seorang diri di lokasi. Korban mengalami ketakutan dan trauma akibat peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Purbolinggo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.(Red/Prie)











