DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang dilaporkan hilang setelah dipinjamkan kepada dua karyawan koperasi. Kedua pelaku, JS (18) dan RS (24), berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (15/4/2025). Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Setelah menagih, keesokan harinya, kedua pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan sepeda motor tanpa izin dan tidak pernah kembali.
Meski telah berupaya mencari dan menghubungi kedua pelaku, korban tidak berhasil menemui mereka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Berkat kerja keras tim, pada Senin (14/4/2025), polisi berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka berniat pulang kampung ke Sumatera Utara. Ketika ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kompol Rohmadi.
Polsek Pringsewu Kota terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh warga. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)










