• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

DemokrasiNews
21/02/2025
in Hukum & Kriminal
Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan pada (4/2/2025) di kediaman tersangka, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan senjata api ilegal jenis FN beserta dua butir amunisi aktif.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, WP masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelas Chandra. WP mengaku menjual ganja melalui media sosial secara privat.

WP juga mengklaim bahwa ia tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” ungkap WP. Produk olahan ganja berupa ekstrak dijualnya kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Enam Orang Ditetapkan
Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Enam Orang Ditetapkan

DemokrasiNews
24/04/2026
Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan, Pelaku Lintas Provinsi Diburu

DemokrasiNews
23/04/2026
Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah
Hukum & Kriminal

Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah

DemokrasiNews
23/04/2026
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung
Hukum & Kriminal

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DemokrasiNews
23/04/2026
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus

DemokrasiNews
22/04/2026

Related News

Winarti Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Thn 2021 dari MNC Group

Winarti Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Thn 2021 dari MNC Group

06/11/2021
Tempuh Jalan Kaki dan Sepeda Motor Selama 3 Hari di jalan Berlumpur Demi Berbaur dengan Rakyatnya

Tempuh Jalan Kaki dan Sepeda Motor Selama 3 Hari di jalan Berlumpur Demi Berbaur dengan Rakyatnya

01/07/2021
Seskab Hadiri Raker Bersama Komisi II DPR RI Sesuai Protokol Kesehatan

Seskab Hadiri Raker Bersama Komisi II DPR RI Sesuai Protokol Kesehatan

23/06/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/