• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

DemokrasiNews
21/02/2025
in Hukum & Kriminal
Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan pada (4/2/2025) di kediaman tersangka, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan senjata api ilegal jenis FN beserta dua butir amunisi aktif.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, WP masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal Polres Pringsewu Ungkap Peredaran 76 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap dengan Senjata Api Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelas Chandra. WP mengaku menjual ganja melalui media sosial secara privat.

WP juga mengklaim bahwa ia tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” ungkap WP. Produk olahan ganja berupa ekstrak dijualnya kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus
Hukum & Kriminal

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus

DemokrasiNews
02/06/2026
Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi
Hukum & Kriminal

Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi

DemokrasiNews
01/06/2026
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
01/06/2026

Related News

Menteri PPA bersama BNN RI Tandatangani MoU Lindungi Perempuan dan Anak Dari Kejahatan Narkoba

Menteri PPA bersama BNN RI Tandatangani MoU Lindungi Perempuan dan Anak Dari Kejahatan Narkoba

12/09/2021
Kementerian PUPR Dorong Partisipasi Sektor Swasta Jepang dalam Pembangunan IKN

Kementerian PUPR Dorong Partisipasi Sektor Swasta Jepang dalam Pembangunan IKN

27/07/2023
Denny Caknan Meriahkan Penutupan HUT ke-27 Lampung Timur, Puluhan Ribu Warga Padati Sribhawono

Denny Caknan Meriahkan Penutupan HUT ke-27 Lampung Timur, Puluhan Ribu Warga Padati Sribhawono

26/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/