DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan pada (4/2/2025) di kediaman tersangka, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan senjata api ilegal jenis FN beserta dua butir amunisi aktif.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, WP masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelas Chandra. WP mengaku menjual ganja melalui media sosial secara privat.
WP juga mengklaim bahwa ia tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” ungkap WP. Produk olahan ganja berupa ekstrak dijualnya kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











