DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDR) pada Senin, (20/1/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang dianggarkan sebesar Rp6.996.600.000,00 pada tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MDR berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan memberikan hak beristirahat kepada yang bersangkutan. “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati. Kami juga memberikan haknya untuk beristirahat,” kata Masagus Rudy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan kepada MDR seputar tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah, serta dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek tersebut. Masagus Rudy menambahkan bahwa saat ini penyidik Kejati Lampung masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian guna menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Masagus Rudy menambahkan bahwa Kejati Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam upaya penentuan tersangka. “Kami masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Setelah selesai diperiksa, Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada media. Ia langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan bersama penasihat hukumnya dan memasuki mobil tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Selain pemeriksaan terhadap Bupati, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan proyek ini. Penggeledahan dilakukan di rumah Bupati Lampung Timur serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati tersebut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024. Surat perintah ini memberikan dasar hukum bagi Kejati Lampung untuk melaksanakan tindakan tersebut guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kejati Lampung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan. (Red/Pri/Rls)











