• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

DemokrasiNews
16/03/2021
in Edukasi
Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

DEMOKRASINEWS – Terdapat berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) secara umum yang dapat di uraikan sebagai berikut:

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

1. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.

Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

2. Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.

3. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

4. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.

5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1. Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Rekanan fiktif atau abal-abal.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

KHUSUS BLT DANA DESA

1. Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.

2. Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.

3. Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.

4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.

5. Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.

6. Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

KHUSUS PKTD DANA DESA

1. Penggelembungan data pekerja program PKTD Dana Desa, yaitu data pekerja yang dilaporkan lebih banyak daripada data pekerja yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.

2. Pengurangan nominal upah setiap pekerja PKTD Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan.

3. Pemalsuan tanda tangan pekerja PKTD Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

5. Mengalihkan data warga yang layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa kepada warga yang sebenarnya tiak layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

6. Mengikutkan warga dalam program pekerja PKTD Dana Desa yang sesungguhnya tidak layak diikutkan dalam program pekerja PKTD Dana Desa.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Di tulis oleh Nur RozuqiDirektur PusBimtek Palira.Ketua Umum DPP LKDN


Berita Terkini

Abung Selatan Juara Umum MTQ ke-45 Lampung Utara, Raih Nilai Tertinggi dan Siap Bidik Prestasi Tingkat Provinsi
Advertorial

Abung Selatan Juara Umum MTQ ke-45 Lampung Utara, Raih Nilai Tertinggi dan Siap Bidik Prestasi Tingkat Provinsi

DemokrasiNews
24/07/2026
PDPKPNU Angkatan ke-88 PCNU Lampung Timur Resmi Dibuka, Cetak Kader NU Berintegritas dan Berdaya Saing
Sosial Budaya

PDPKPNU Angkatan ke-88 PCNU Lampung Timur Resmi Dibuka, Cetak Kader NU Berintegritas dan Berdaya Saing

DemokrasiNews
24/07/2026
Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata
Advertorial

Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata

DemokrasiNews
24/07/2026
BGN, Pemkab dan Kejari Lampung Utara Perkuat Tata Kelola Program MBG, Gandeng BUMDes
Advertorial

BGN, Pemkab dan Kejari Lampung Utara Perkuat Tata Kelola Program MBG, Gandeng BUMDes

DemokrasiNews
22/07/2026
PWI Lampung Timur Siapkan UKW September 2026, Dorong Peningkatan Profesionalisme Wartawan
Edukasi

PWI Lampung Timur Siapkan UKW September 2026, Dorong Peningkatan Profesionalisme Wartawan

DemokrasiNews
22/07/2026
MTQ Lampung Utara Bangkit Setelah Vakum 9 Tahun, Bupati Targetkan Kembali Jadi Tuan Rumah Tingkat Provinsi
Advertorial

MTQ Lampung Utara Bangkit Setelah Vakum 9 Tahun, Bupati Targetkan Kembali Jadi Tuan Rumah Tingkat Provinsi

DemokrasiNews
21/07/2026

Related News

Dawam Raharjo: Siltap Perangkat Desa segera Dibayarkan Setelah Evaluasi APBD-P dari Provinsi

Terkait Pembayaran Siltap Perangkat Desa, APDESI Lampung Timur Siap Kepung Kantor Bupati

03/12/2022
Sidang Paripurna DPRD : Zaiful Bokhari Apresiasi Kerja Pansus Raperda Lampung Timur

Sidang Paripurna DPRD : Zaiful Bokhari Apresiasi Kerja Pansus Raperda Lampung Timur

21/09/2020
Jalin Silaturahmi, Gabungan RTB Tanggamus Gelar Kobdar 2 Bulan Sekali

Jalin Silaturahmi, Gabungan RTB Tanggamus Gelar Kobdar 2 Bulan Sekali

21/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/