• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah dan BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19

DemokrasiNews
07/07/2020
in Ekonomi
Pemerintah dan BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19

DEMOKRASINEWS : Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dampak Covid-19 di bidang ekonomi membuat pemerintah mengubah postur APBN melalui Perpres 72/2020 yang memuat kenaikan belanja, defisit, utang, dan penurunan penerimaan.

Dampak Covid membuat kenaikan tambahan pembiayaan sebesar Rp903,46 triliun dari yang tadinya Rp741,8 triliun menjadi Rp1.645,3 triliun. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) berbagi beban yang diumumkan melalui konferensi pers virtual Burden Sharing Antara Pemerintah dan Bank Indonesia, Senin (6/7), di Provinsi DKI Jakarta.

Ia melanjutkan, untuk pembiayaan tersebut, dalam UU Nomor 2/2020 pemerintah menggunakan sumber pendanaan dari sumber pemerintah sendiri yaitu SAL dan sumber-sumber termasuk dari Badan Layanan Umum (BLU). Jumlah dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp70,64 triliun sedangkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dana abadi dan dana pemerintah lainnya total Rp104,9 triliun.

Pemerintah dan BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19 Pemerintah dan BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19 Pemerintah dan BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19

Anggaran Covid-19 dalam Perpres 72/2020 adalah Rp695,2 triliun dengan kategori public benefit atau public goods artinya yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun dan program padat karya, dukungan sektoral dan dukungan Pemda Rp106,11 triliun sehingga total ketiganya Rp397,56 triliun.

Pembiayaan yang mendukung bidang usaha seperti UMKM sebesar Rp123,46 triliun dan dukungan  korporasi baik penanaman modal negara BUMN dan talangan investasi dan dukungan restrukturisasi korporasi jumlahnya Rp53,57 triliun. Total keduanya Rp170,3 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif pajak baik penurunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) termasuk pajak UMKM, pajak untuk karyawan, pajak impor totalnya Rp120,6 triliun.

BI dan Kemenkeu setuju bahwa untuk belanja kategori public goods Rp397,56 akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga acuan sebesar BI Reverse Repo Rate akan ditanggung BI seluruhnya.

“Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan placement untuk Pemerintah 0, untuk BI sebesar Reverse Repo rate. Untuk SBN ini sifatnya tetap tradable dan marketable,” jelas Menkeu.

Untuk kategori yang sifatnya dukungan bidang usaha seperti UMKM sebesar Rp123,46 triliun dan dukungan korporasi, burden sharing dari sisi bunga adalah pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar namun karena tradable, marketable, maka Pemerintah dan BI sepakat, suku bunga pasar akan dibagi dua, BI akan menanggung sebesar suku bunga dari perbedaan suku bunga pasar sampai dengan 1% di bawah Repo Rate.

“Jadi, Pemerintah menanggung suku bunga 1% di bawah Reverse Repo Rate sedangkan BI menanggung bunganya antara 1% di bawah Reverse Repo rate hingga market rate-nya. Ini dilakukan melalui mekanisme market,” jelas Menkeu.

Untuk belanja lainnya yang menyangkut insentif usaha serta belanja komitmen pemerintah lainnya sebesar Rp328,87 triliun maka pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah.

“Tidak ada burden sharing untuk kategori ketiga,” pungkas Menkeu seraya menyampaikan bahwa pembagian beban tersebut akan dipenuhi melalui skema berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). (Kemenkeu/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Warga Kelapatujuh Desak Perbaikan Jembatan Penghubung Tiga RT, Rusak Parah Selama 10 Tahun
Desa

Warga Kelapatujuh Desak Perbaikan Jembatan Penghubung Tiga RT, Rusak Parah Selama 10 Tahun

DemokrasiNews
29/06/2026
BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T
Nasional

BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T

DemokrasiNews
26/06/2026
SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura
Advertorial

SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura

DemokrasiNews
24/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

DemokrasiNews
23/06/2026
Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”
Advertorial

Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”

DemokrasiNews
22/06/2026
Dari Taman Bermain Menjadi Pasar Rakyat: Ruang Silaturahmi yang Menghidupkan Ekonomi Warga
Edukasi

Dari Taman Bermain Menjadi Pasar Rakyat: Ruang Silaturahmi yang Menghidupkan Ekonomi Warga

DemokrasiNews
20/06/2026

Related News

Kementerian Sosial Bersama Komisi VIII DPR RI Hadir di Kec. Rawa Pitu Tulang Bawang Salurkan Bantuan Atensi 

Kementerian Sosial Bersama Komisi VIII DPR RI Hadir di Kec. Rawa Pitu Tulang Bawang Salurkan Bantuan Atensi 

23/07/2023
Gandeng PWI Jateng, FWLJ Kembali Gelar Orientasi Kewartawanan

Gandeng PWI Jateng, FWLJ Kembali Gelar Orientasi Kewartawanan

15/04/2022
Jelang Pelaksanaan SKB CPNS 2019, 6 Hal Penting Harus Diperhatikan Semua Instansi

Jelang Pelaksanaan SKB CPNS 2019, 6 Hal Penting Harus Diperhatikan Semua Instansi

18/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/