DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Kedapatan sedang bermain judi remi dan leng, lima warga Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, pada hari Jum’at malam (19/08/2022). Adapun kelimanya yakni berinisial RS (66 thn), HL (47 thn), dan SM (47 thn), AR (51 thn) dan SB (52 thn).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K. dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus menjelaskan, penangkapan kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah Pos Ronda di Gang Karya Muda Satu Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
“Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi dengan memakai uang taruhan dan langsung ditangkap,” kata Kasat Reskrim Kompol Dennis dalam keterangannya, Minggu (21/08/2022).
Dari penangkapan kelimanya ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi. “Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasat.
Kasatreskrim juga menjelaskan, “Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang sudah menjadi atensi dan perintah bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian,” kata Kasat.
Adapun terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rls/AF)











