• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menolak Hubungan Biologis, Seorang Kakek Aniaya Istri Mudanya

DemokrasiNews
25/06/2022
in Uncategorized, Hukum & Kriminal
Menolak Hubungan Biologis, Seorang Kakek Aniaya Istri Mudanya

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang kakek berusia 52 tahun, warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti. Kakek ini ditangkap dirumahnya pada hari Kamis 24 Juni 2022 tanpa perlawanan.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, motif ditangkapnya kakek bernama Santoso (52 thn) tersebut, karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dalih persoalan ekonomi. Pelaku dengan sengaja memukul wajah istrinya menggunakan besi sepanjang 40 cm. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada wajahnya,” jelas Marbun. 

Kapolsek menambahkan dari hasil penyidikan, pelaku berdalih merasa sakit hati dengan istrinya yang meminta cerai karena pelaku tidak mampu membelikan rumah setelah menjalani pernikahan selama satu tahun. Sedangkan kedua pasangan suami istri tersebut, menikah berstatus duda dan janda.

Menganggap suaminya tidak bisa memberikan nafkah secara lahir, memenuhi permintaan korban bernama Suprapti memilih pulang ke rumah orang tuanya. Sementara selama pisah ranjang kurang lebih tiga bulan ini, korban bekerja di sebuah rumah makan di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan  adapun kronologi kejadian KDRT tersebut, pada hari Selasa 21 Juni 2022, pelaku dengan sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerja, di jalan sepi persawahan desa Kedung Ringin. Saat itu korban melintas, pelaku selanjutnya mengadang korban dengan sepeda motor.

Kemudian korban menghentikan sepeda motornya dan sempat menanyakan keperluan pelaku menghadang dirinya. Tanpa basa-basi pelaku langsung memukulkan besi yang sudah dipegangnya berkali-kali kepada tubuh korban. Setelah korban terkapar, pelaku justru meninggalkannya begitu saja, tanpa memberikan pertolongan. Beruntung sesaat kemudian ada warga yang melintas dan memberikan pertolongan terhadap korban,” jelas Marbun.

Dalam kasus KDRT ini, pelaku dikenakan Undang -Undang No 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Menolak Hubungan Biologis, Seorang Kakek Aniaya Istri Mudanya

Sementara itu dari pengakuan pelaku Santoso saat menjalani pemeriksaan, dirinya sengaja memukul istrinya karena merasa dibohongi oleh istrinya. Istrinya yang masih usia 37 tahun menikah dengan dirinya hanya ingin mendapatkan uang, namun tidak mau melayani hasrat biologisnya.

“Saya benar-benar emosi, setelah menjalani pernikahan selama satu tahun, semua hasil kerja saya dipegang oleh istri, namun sering menolak hubungan biologis dengan saya. Bahkan tiga bulan sebelumnya istri saya meminta cerai pisah ranjang karena tidak bisa membuatkan rumah sesuai permintaannya, ” ungkap Santoso. ( Rls/Susan/Red)

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berboncengan Naik Motor Listrik Menuju Kampung Mola

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berboncengan Naik Motor Listrik Menuju Kampung Mola

09/06/2022
'Back To Reality': European soccer prepares for age of Austerity

‘Back To Reality’: European soccer prepares for age of Austerity

15/04/2022
Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Dusun Bakaran Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Dusun Bakaran Ditangkap Polisi

05/03/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/