DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang kakek berusia 52 tahun, warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti. Kakek ini ditangkap dirumahnya pada hari Kamis 24 Juni 2022 tanpa perlawanan.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, motif ditangkapnya kakek bernama Santoso (52 thn) tersebut, karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dalih persoalan ekonomi. Pelaku dengan sengaja memukul wajah istrinya menggunakan besi sepanjang 40 cm. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada wajahnya,” jelas Marbun.
Kapolsek menambahkan dari hasil penyidikan, pelaku berdalih merasa sakit hati dengan istrinya yang meminta cerai karena pelaku tidak mampu membelikan rumah setelah menjalani pernikahan selama satu tahun. Sedangkan kedua pasangan suami istri tersebut, menikah berstatus duda dan janda.
Menganggap suaminya tidak bisa memberikan nafkah secara lahir, memenuhi permintaan korban bernama Suprapti memilih pulang ke rumah orang tuanya. Sementara selama pisah ranjang kurang lebih tiga bulan ini, korban bekerja di sebuah rumah makan di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan adapun kronologi kejadian KDRT tersebut, pada hari Selasa 21 Juni 2022, pelaku dengan sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerja, di jalan sepi persawahan desa Kedung Ringin. Saat itu korban melintas, pelaku selanjutnya mengadang korban dengan sepeda motor.
Kemudian korban menghentikan sepeda motornya dan sempat menanyakan keperluan pelaku menghadang dirinya. Tanpa basa-basi pelaku langsung memukulkan besi yang sudah dipegangnya berkali-kali kepada tubuh korban. Setelah korban terkapar, pelaku justru meninggalkannya begitu saja, tanpa memberikan pertolongan. Beruntung sesaat kemudian ada warga yang melintas dan memberikan pertolongan terhadap korban,” jelas Marbun.
Dalam kasus KDRT ini, pelaku dikenakan Undang -Undang No 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sementara itu dari pengakuan pelaku Santoso saat menjalani pemeriksaan, dirinya sengaja memukul istrinya karena merasa dibohongi oleh istrinya. Istrinya yang masih usia 37 tahun menikah dengan dirinya hanya ingin mendapatkan uang, namun tidak mau melayani hasrat biologisnya.
“Saya benar-benar emosi, setelah menjalani pernikahan selama satu tahun, semua hasil kerja saya dipegang oleh istri, namun sering menolak hubungan biologis dengan saya. Bahkan tiga bulan sebelumnya istri saya meminta cerai pisah ranjang karena tidak bisa membuatkan rumah sesuai permintaannya, ” ungkap Santoso. ( Rls/Susan/Red)
Tim DemokrasiNews