DEMOKRASINEWS, Tubaba- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, berdasarkan laporan korban kepada Polisi Nomor : LP/ B -471/ I / 2022 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 01 Januari 2022.
” Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wib di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Tulang Bawang Barat. Setelah dilakukan koordinasi antara tim Tekab 308 dengan pihak keluarga terlapor, maka pada Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 10. 00 Wib para pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menjelaskan, adapun ketiga pelaku berinisial MS (24 Th), FF (20 Th) dan TAP (19 Th ). Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO berinisial A dan C dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Awal kejadian pada saat itu korban Leo Lenardo dan saksi lain ditelpon oleh tersangka A dan temannya untuk menemuinya di rumah temannya yang beralamat di Rk Dua, Kelurahan Mulya Asri. Sebelumnya antara korban dan terlapor sempat terjadi perselisihan.
Setelah itu tersangka A dan kawan-kawannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi. Akibat pemukulan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri dan mata bengkak. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Para terduga pelaku penganiayaan tersebut, dikenakan pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana,” kata Kasatreskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina. (san/made)
Tim DemokrasiNews











