• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan

DemokrasiNews
21/09/2021
in Hukum & Kriminal
25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan

DEMOKRASINEWS, Labuhanbatu Medan Sumut –  Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Khusus AIPTU Mansyursyah pada Selasa pagi (21/09/2021) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I ( Satu) daun ganja sebanyak 25.100 Gram. Selain barang bukti ganja kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S alias Adi  (39 Tahun) warga Jln Siringo Ringo Rantau Prapat Medan. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangan persnya kepada media menjelaskan, ” Penangkapan tersangka diawali dengan Undercoverbuy dan berhasil mengamankan empat amplop kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat 1050 Gram. 

25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 Gram disimpan dalam karung putih.

25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan 25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan 25 Kilogram Ganja di Rantau Prapat dan Seorang Tersangka Ditangkap Polres Labuhanbatu Medan

Dari pengakuan tersangka Yudi kemudian dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara  Rantau Prapat. Namun tersangka  G sudah melarikan diri. Kemudian polisi melakukan pengeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan  dalam rumah G  berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat 1,050 Gram.

Dalam ungkap kasus peredaran ganja ini tersangka Yudi dikenakan  dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Deni Kurniawan.

Terungkapnya pengedar dan pemakai narkoba Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sebab sudah banyak rumah tangga yang cerai karena narkoba. Selain itu penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba. ( Hms Polda Sumut )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026

Related News

Alam, Hutan dan Manusia Senyawa Dalam Kehidupan Harus Saling Berdampingan

Alam, Hutan dan Manusia Senyawa Dalam Kehidupan Harus Saling Berdampingan

09/07/2021
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan PMI di Lampung Timur

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan PMI di Lampung Timur

12/05/2026
Hari Air Sedunia, Pemkab Lamsel dan Coca Cola Tanam Pohon

Hari Air Sedunia, Pemkab Lamsel dan Coca Cola Tanam Pohon

31/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/