• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu

DemokrasiNews
11/09/2021
in Hukum & Kriminal
Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu

DEMOKRASINEWS, Semarang –Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada wartawan, Jumat siang (10/09/2021) menjelaskan, selain menangkap pelakunya kepolisian juga menyita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP. 

Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu unit kendaraan bermotor Toyota Sienta warna putih tahun 2018. “Kendaraan bermotor Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita satu unit kendaraan bermotor Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita satu unit kendaraan bermotor Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu
Polda Jawa Tengah Ungkap Jual Mobil Dengan Dokumen Palsu

Untuk sementara ada satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Pelaku berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan kendaraan bermotor  yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan kendaraan bermotor tersebut  yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.

Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal menangkap semua pelaku dan mengungkap kasus ini serta menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

” Kami akan mengejar sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua orang ini dikenakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. (Humas Polda Jateng).

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Hukum & Kriminal

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

DemokrasiNews
12/06/2026
Kabur ke Malaysia Selama 12 Tahun, Pelaku Curas Maut Akhirnya Tertangkap
Hukum & Kriminal

Kabur ke Malaysia Selama 12 Tahun, Pelaku Curas Maut Akhirnya Tertangkap

DemokrasiNews
12/06/2026
KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka, Kini Terkait Dugaan Suap Temuan Audit BPK
Hukum & Kriminal

KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka, Kini Terkait Dugaan Suap Temuan Audit BPK

DemokrasiNews
11/06/2026
Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Motor Jamaah Salat Magrib di Pringsewu
Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Motor Jamaah Salat Magrib di Pringsewu

DemokrasiNews
11/06/2026
Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku
Hukum & Kriminal

Viral dan Dikecam Publik, Dua Terduga Begal Lampung Timur Akhirnya Menyerah ke Polisi

DemokrasiNews
10/06/2026
Prabowo Soroti Integritas Layanan Kesehatan, Minta Pengawasan Anggaran Diperketat
Nasional

Prabowo Soroti Integritas Layanan Kesehatan, Minta Pengawasan Anggaran Diperketat

DemokrasiNews
10/06/2026

Related News

Desa Nibung Wakili Kabupaten Lampung Timur Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung

Desa Nibung Wakili Kabupaten Lampung Timur Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung

30/05/2024
Menikahi Korban dengan Buku Nikah Palsu, Setyawan Priyambodo Hadapi Sidang Penipuan Rp6,5 Miliar

Menikahi Korban dengan Buku Nikah Palsu, Setyawan Priyambodo Hadapi Sidang Penipuan Rp6,5 Miliar

04/06/2024
Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Haornas ke-42, Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Haornas ke-42, Beri Penghargaan Personel Berprestasi

09/09/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/