DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Kampung Nyukang Harjo kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Minggu (18/10/2021).
Dalam sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2020 Lampung dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri sebagai narasumber.
Dewi Nadi mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung, tentang pencegahan Covid-19 baru saja di sahkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Merujuk ke UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa yang di sebut peraturan itu Undang-undang dasar, Tap MPR, undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang, peraturan Pemeirntah, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten kota.
“Perda itu mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus di patuhi oleh pemerintah Provinsi Lampung, pada prinsipnya Perpu termasuk perda di dalamnya di tujukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Dewi.
Dalam Perda tentang adaptasi lanjutnya pengendalian Corona Virus Disease covid-19, kata Dewi Nadi mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Berbagai hal di atur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” jelasnya.
Dewi Nadi menambahkan, dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha.
Saya berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan.
“Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan.
Sementara Komang Koheri mengatakan, sebagai Anggota DPR RI pusat di Senayan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.
“Pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.
Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi Covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komang Koheri pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.
“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” tutupnya.(*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post