• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DemokrasiNews
18/10/2021
in Advertorial, Zona Wakil Rakyat
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi  melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Kampung Nyukang Harjo kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Minggu (18/10/2021).

Dalam sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2020 Lampung dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri  sebagai narasumber.

Dewi Nadi mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung, tentang pencegahan Covid-19 baru saja di sahkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

“Merujuk ke UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa yang di sebut peraturan itu Undang-undang dasar, Tap MPR, undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang, peraturan Pemeirntah, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten kota.

“Perda itu mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus di patuhi oleh pemerintah Provinsi Lampung, pada prinsipnya Perpu termasuk perda di dalamnya di tujukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Dewi.

Dalam Perda tentang adaptasi lanjutnya pengendalian Corona Virus Disease covid-19, kata Dewi Nadi mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

“Berbagai hal di atur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” jelasnya.

Dewi Nadi menambahkan, dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha.

Saya berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan.

“Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan.

Sementara Komang Koheri mengatakan, sebagai Anggota DPR RI pusat di Senayan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.

“Pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi Covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komang Koheri pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.

“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” tutupnya.(*)

Pewarta Fahmi 

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Edukasi

MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

DemokrasiNews
24/09/2026
BKPRMI Lampung Tembus Pelosok, Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Lima Kabupaten
Pendidikan

BKPRMI Lampung Tembus Pelosok, Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Lima Kabupaten

DemokrasiNews
13/09/2026
Musyda IV IPM Tulang Bawang Dorong Gerakan Pelajar Lebih Aktif dan Progresif
Pendidikan

Musyda IV IPM Tulang Bawang Dorong Gerakan Pelajar Lebih Aktif dan Progresif

DemokrasiNews
13/09/2026
Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September
Politik

Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September

DemokrasiNews
12/09/2026
Kabar Baik untuk Pesantren di Lampung Timur, Raperda Segera Disahkan
Zona Wakil Rakyat

Kabar Baik untuk Pesantren di Lampung Timur, Raperda Segera Disahkan

DemokrasiNews
10/09/2026
Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian
Ekonomi

Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian

DemokrasiNews
10/09/2026

Related News

PKB Usung Konsep Gotong Royong sebagai Tema Perjuangan 2024

PKB Usung Konsep Gotong Royong sebagai Tema Perjuangan 2024

28/06/2022
Kabar Duka, Terseret Mobil Fortuner Hingga Dua Kilometer Bocah Balita Tewas 

Kabar Duka, Terseret Mobil Fortuner Hingga Dua Kilometer Bocah Balita Tewas 

26/03/2022
Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa

Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa

19/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/