• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DemokrasiNews
18/10/2021
in Advertorial, Zona Wakil Rakyat
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi  melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Kampung Nyukang Harjo kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Minggu (18/10/2021).

Dalam sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2020 Lampung dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri  sebagai narasumber.

Dewi Nadi mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung, tentang pencegahan Covid-19 baru saja di sahkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

“Merujuk ke UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa yang di sebut peraturan itu Undang-undang dasar, Tap MPR, undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang, peraturan Pemeirntah, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten kota.

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

“Perda itu mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus di patuhi oleh pemerintah Provinsi Lampung, pada prinsipnya Perpu termasuk perda di dalamnya di tujukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Dewi.

Dalam Perda tentang adaptasi lanjutnya pengendalian Corona Virus Disease covid-19, kata Dewi Nadi mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Berbagai hal di atur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” jelasnya.

Dewi Nadi menambahkan, dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha.

Saya berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan.

“Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan.

Sementara Komang Koheri mengatakan, sebagai Anggota DPR RI pusat di Senayan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.

“Pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi Covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komang Koheri pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.

“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” tutupnya.(*)

Pewarta Fahmi 

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Dari Pengabdian ke Kebersamaan, P3RI PTPN I dan PTPN IV Semarakkan HUT RI ke-81
Advertorial

Dari Pengabdian ke Kebersamaan, P3RI PTPN I dan PTPN IV Semarakkan HUT RI ke-81

DemokrasiNews
16/08/2026
BPKAD Lampung Utara Perkuat Digitalisasi Pengadaan, 95,8 Persen Paket Penyedia Gunakan E-Purchasing
Advertorial

BPKAD Lampung Utara Perkuat Digitalisasi Pengadaan, 95,8 Persen Paket Penyedia Gunakan E-Purchasing

DemokrasiNews
15/08/2026
Menjemput Harapan: Rumah Layak dan Dukungan Modal Disiapkan Pemkab Lampung Utara
Advertorial

Menjemput Harapan: Rumah Layak dan Dukungan Modal Disiapkan Pemkab Lampung Utara

DemokrasiNews
15/08/2026
Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI
Advertorial

Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI

DemokrasiNews
14/08/2026
Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan
Advertorial

Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan

DemokrasiNews
14/08/2026
Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Akses Warga Lampung Utara Makin Mudah
Advertorial

Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Akses Warga Lampung Utara Makin Mudah

DemokrasiNews
14/08/2026

Related News

Pokdar Kamtibmas Lampung Timur Siap Dukung Pemkab Penerapan New Normal

Pokdar Kamtibmas Lampung Timur Siap Dukung Pemkab Penerapan New Normal

17/06/2020
I Komang Koheri Resmikan Program Keserasian Sosial di Kampung Ramayana

I Komang Koheri Resmikan Program Keserasian Sosial di Kampung Ramayana

06/11/2020
Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Lumbung Pangan Baru di Sumatera Utara

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Lumbung Pangan Baru di Sumatera Utara

27/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/