DEMOKRASINEWS, Semarang –Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada wartawan, Jumat siang (10/09/2021) menjelaskan, selain menangkap pelakunya kepolisian juga menyita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita satu unit kendaraan bermotor Toyota Sienta warna putih tahun 2018. “Kendaraan bermotor Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita satu unit kendaraan bermotor Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita satu unit kendaraan bermotor Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” jelas Dirreskrimum.
Untuk sementara ada satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Pelaku berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan kendaraan bermotor yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan kendaraan bermotor tersebut yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal menangkap semua pelaku dan mengungkap kasus ini serta menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
” Kami akan mengejar sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Atas perbuatannya kedua orang ini dikenakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. (Humas Polda Jateng).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post