• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DemokrasiNews
01/09/2021
in Hukum & Kriminal
Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Modus penipuan bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham untuk pengembangan koperasi simpan pinjam seorang pemilik BMT Surya Melati, berinisial TF warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, pada Rabu siang (01/09/2021) diamankan kepolisian Polres Lampung Timur  setelah dilaporkan Abdullah merupakan korban dalam bisnis tersebut. TF dikenakan dengan Undang- Undang Perbankan Syariah. 

Dengan menggunakan kaos warna hitam, celana pendek dan mengenakan kopiah hitam, dalam kondisi kedua tangan terborgol TF tidak berkutik saat di mintai keterangan oleh anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur.

“Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai 750 juta,” kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman.

Ipda Hendra mengatakan, menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada tahun 2011 silam senilai 750 juta untuk sebagai tambahan modal koperasi yang di kelola oleh TF. Sedangkan  dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang 750 juta akan di kembalikan pada tahun 2019, namun sampai tahun 2021 sekarang ini pengembalian uang tersebut tidak di tepati.

” Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya pak Abdullah saja melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini,” kata Hendra.

Dari hasil dari pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

“Ironisnya pelaku ini juga salah satu mantan dosen di perguruan tinggi yang ada di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur. Pelaku penipuan ini bisa di jerat hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Hendra. (*)

Pewarta : Susan/Anwarudin

Tim DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Ganjar Bertemu Raja Lampung, Nyeruit Bareng dan Diberi Pin Emas Keluarga

Ganjar Bertemu Raja Lampung, Nyeruit Bareng dan Diberi Pin Emas Keluarga

24/01/2022
Tekan Penyebaran Covid-19, Jajaran Kodim 0429/Lamtim Gelar Operasi Yustisi Secara Masif

Tekan Penyebaran Covid-19, Jajaran Kodim 0429/Lamtim Gelar Operasi Yustisi Secara Masif

21/01/2021
Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogkakarta

Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogkakarta

11/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/