• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DemokrasiNews
01/09/2021
in Hukum & Kriminal
Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Modus penipuan bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham untuk pengembangan koperasi simpan pinjam seorang pemilik BMT Surya Melati, berinisial TF warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, pada Rabu siang (01/09/2021) diamankan kepolisian Polres Lampung Timur  setelah dilaporkan Abdullah merupakan korban dalam bisnis tersebut. TF dikenakan dengan Undang- Undang Perbankan Syariah. 

Dengan menggunakan kaos warna hitam, celana pendek dan mengenakan kopiah hitam, dalam kondisi kedua tangan terborgol TF tidak berkutik saat di mintai keterangan oleh anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur.

“Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai 750 juta,” kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman.

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

Ipda Hendra mengatakan, menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada tahun 2011 silam senilai 750 juta untuk sebagai tambahan modal koperasi yang di kelola oleh TF. Sedangkan  dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang 750 juta akan di kembalikan pada tahun 2019, namun sampai tahun 2021 sekarang ini pengembalian uang tersebut tidak di tepati.

” Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya pak Abdullah saja melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini,” kata Hendra.

Dari hasil dari pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

“Ironisnya pelaku ini juga salah satu mantan dosen di perguruan tinggi yang ada di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur. Pelaku penipuan ini bisa di jerat hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Hendra. (*)

Pewarta : Susan/Anwarudin

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur

DemokrasiNews
31/05/2026
Dua Tahun Mengendap, Temuan BPK Proyek Jalan PUPR Lampung Timur Belum Diselesaikan
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Mengendap, Temuan BPK Proyek Jalan PUPR Lampung Timur Belum Diselesaikan

DemokrasiNews
31/05/2026
Komplotan Curanmor Hotel di Bandar Lampung Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Hotel di Bandar Lampung Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
31/05/2026
Berakhir Sudah! Doglang, Spesialis Curanmor Bersenpi Buronan Polisi, Ditembak Saat Ditangkap
Hukum & Kriminal

Berakhir Sudah! Doglang, Spesialis Curanmor Bersenpi Buronan Polisi, Ditembak Saat Ditangkap

DemokrasiNews
31/05/2026
Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DemokrasiNews
28/05/2026
Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110
Hukum & Kriminal

Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110

DemokrasiNews
28/05/2026

Related News

Bazar UMKM Ramadhan 2025, Langkah Strategis Pemkab Lampung Timur Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bazar UMKM Ramadhan 2025, Langkah Strategis Pemkab Lampung Timur Dorong Pertumbuhan Ekonomi

19/03/2025
DPRD Kabupaten Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna, Tandai Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dawam Rahardjo dan Awal Transisi Kepemimpinan Baru

DPRD Kabupaten Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna, Tandai Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Dawam Rahardjo dan Awal Transisi Kepemimpinan Baru

14/01/2025
Pemkab Lampung Timur Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

Pemkab Lampung Timur Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama

08/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/