• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, September 7, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DemokrasiNews
01/09/2021
in Hukum & Kriminal
Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Modus penipuan bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham untuk pengembangan koperasi simpan pinjam seorang pemilik BMT Surya Melati, berinisial TF warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, pada Rabu siang (01/09/2021) diamankan kepolisian Polres Lampung Timur  setelah dilaporkan Abdullah merupakan korban dalam bisnis tersebut. TF dikenakan dengan Undang- Undang Perbankan Syariah. 

Dengan menggunakan kaos warna hitam, celana pendek dan mengenakan kopiah hitam, dalam kondisi kedua tangan terborgol TF tidak berkutik saat di mintai keterangan oleh anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur.

“Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai 750 juta,” kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman.

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

Ipda Hendra mengatakan, menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada tahun 2011 silam senilai 750 juta untuk sebagai tambahan modal koperasi yang di kelola oleh TF. Sedangkan  dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang 750 juta akan di kembalikan pada tahun 2019, namun sampai tahun 2021 sekarang ini pengembalian uang tersebut tidak di tepati.

” Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya pak Abdullah saja melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini,” kata Hendra.

Dari hasil dari pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

“Ironisnya pelaku ini juga salah satu mantan dosen di perguruan tinggi yang ada di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur. Pelaku penipuan ini bisa di jerat hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Hendra. (*)

Pewarta : Susan/Anwarudin

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung

DemokrasiNews
03/09/2026
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik
Peristiwa

Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik

DemokrasiNews
02/09/2026
Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang
Peristiwa

Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang

DemokrasiNews
02/09/2026
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Kapolres Minta Sinergi Polisi, Media dan Masyarakat
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Kapolres Minta Sinergi Polisi, Media dan Masyarakat

DemokrasiNews
31/08/2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

DemokrasiNews
31/08/2026
Pelarian Begal Bersenpi yang Tembak Pelajar di Lampung Utara Berakhir, Polisi Sita Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Pelarian Begal Bersenpi yang Tembak Pelajar di Lampung Utara Berakhir, Polisi Sita Senpi Rakitan

DemokrasiNews
29/08/2026

Related News

Persoalan Tanah, Oknum Anggota Polisi Digugat Pengacara Dari Kantor Hukum Muda’i Yunus & Rekan

Persoalan Tanah, Oknum Anggota Polisi Digugat Pengacara Dari Kantor Hukum Muda’i Yunus & Rekan

15/04/2022
PWI-IKWI Lampung Timur Gelar Berbuka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

PWI-IKWI Lampung Timur Gelar Berbuka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

22/04/2022
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Terima Tantangan Kades Tamansari Purbolinggo 

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Terima Tantangan Kades Tamansari Purbolinggo 

04/09/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/