• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM

DemokrasiNews
26/07/2021
in Nasional
Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada tanggal 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19,” ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/07/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM

“Ini meliputi ada 95 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 3,” jelasnya Tito.

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil. Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tito menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 di beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 ini.

“Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, [namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” kata Mendagri.

Regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” terang Tito.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerah masing-masing.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.

Tito berharap tindak lanjut yang dilakukan oleh para kepala daerah dapat lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.

“Kemudian rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” tuturnya.

Dengan kerja sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” pungkasnya. ( SetKab RI )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa
Edukasi

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa

DemokrasiNews
14/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

Abaikan Aturan Gugus Tugas, Desa di Lampung Timur Tetap Gelar Keramaian

Langgar Protokol Kesehatan, Kades dan Panitia Karnaval di Lamtim Terancam Penjara

28/09/2020
Hujan Intensitas Tinggi Picu Banjir Kota Langsa

Hujan Intensitas Tinggi Picu Banjir Kota Langsa

13/01/2021
Gelombang 12 Dibuka, Pemerintah Mulai Program Kartu Prakerja Tahun 2021

Gelombang 12 Dibuka, Pemerintah Mulai Program Kartu Prakerja Tahun 2021

23/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/