DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Kepala Pekon Tirom, kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus Irvan terkesan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 141/1466/09/2021 yang merujuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) no.140/1682/SJ tanggal 2 Mei 2020 tentang larangan mengangkat Aparatur Pekon baru dan pemeberhentian aparatur pekon selama enam bulan kedepan tertanggal 15 Maret 2021.
Pantauan demokrasinews co.id pemerintah daerah kabupaten Tanggamus melalaui camat telah melakukan langkah awal dengan melayangkan surat teguran. “Sesuai dengan surat edaran bupati kami sudah melayangkan surat teguran dan akan kami lakukan pembinaan agar Kepala Pekon dapat menjalankan dan mematuhi peraturan yang berlaku,” terang Asriyanto Camat Pematang sawa
Kepada demokrasinews Asriyanto menjelaskan, sudah hampir 1bulan belum ada respon dari Irvan Kepala Pekon Tirom terkait surat teguran tersebut. “Sudah sebulan ini belum ada tanggapan atau respon dari Irvan, bahkan BHPnya kemarin lusa yang datang ke kantor Camat guna mengkonfirmasi dan memberi keterangan kepada kami,” jelasnya.
Pihak kecamatan telah mengeluarkan surat teguran pertama selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian tata pemerintahan (Tapem) jika kedepan tidak ada tanggapan atau respon dari kepala pekon Tirom,
“Kita tunggu dulu itikat baik dari pihak pekon, jika nantinya tetap tidak menanggapi surat kami artinya dia menghindar untuk kita bina dan kami akan berkoordinasi dengan Tapem untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya’ tutup Asriyanto.
Di lain pihak saat di hubungi melalui telepon BHP pekon Tirom mengatakan Camat sudah mengambil langkah dan tidakan guna pembinaan.
“Kami meminta kepada camat segera mengambil langkah supaya tindakan yang terkesan arogan dari kepala pekon Tirom dapat bina dan para aparat pekon yang telah di pecat di kembalikan ketempat semula karena jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Pewawarta : Suhaili











