• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DemokrasiNews
05/04/2021
in Hukum & Kriminal
Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, secara resmi memutuskan gugatan yang dilayangkan pengacara Tosa n Partner kepada kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan dinilai cacat formil. Hal itu, disampaikan pada sidang putusan gugatan sederhana diaula ruang sidang pengadilan setempat Senin (5/4/2021).

Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R’lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosa n Partner) belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil.

“Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harusnya pihak kepala kampung,” ujarnya.

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

Masih dikatakannya, meski dalam gugatan Tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus di kaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat.

“Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly S.H, mengatakan, setelah melalui tahapan-tahapan dan saat ini telah diputuskan melalui Hakim, sudah jelas gugatan yang dilayangkan Tosa n Partner tidak dapat diterima hakim karena cacat formil.

“Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MoU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kampung siap jika pihak Tosa n Partner mengajukan gugatan kembali. “Kami siap melawan gugatan tersebut,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung Poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (fahmi)


Berita Terkini

Curanmor di MPP Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku
Hukum & Kriminal

Curanmor di MPP Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku

DemokrasiNews
27/06/2026
Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas
Advertorial

Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas

DemokrasiNews
27/06/2026
Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan
Advertorial

Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan

DemokrasiNews
24/06/2026
Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur
Peristiwa

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur

DemokrasiNews
24/06/2026
Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya
Hukum & Kriminal

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya

DemokrasiNews
24/06/2026
DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Peristiwa

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
23/06/2026

Related News

Pengukuhan PD dan PC HIMPAUDI Lampung Timur Serta HUT HIMPAUDI ke-17 Tahun

Pengukuhan PD dan PC HIMPAUDI Lampung Timur Serta HUT HIMPAUDI ke-17 Tahun

04/08/2022
PHE OSES Siap Genjot Produksi Melalui Pengeboran Sumur Baru

PHE OSES Siap Genjot Produksi Melalui Pengeboran Sumur Baru

16/10/2024
Prajurit US Army Terkesan Melaksanakan Latma Dengan Yonif R 400/Banteng Raider

Prajurit US Army Terkesan Melaksanakan Latma Dengan Yonif R 400/Banteng Raider

16/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/