• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DemokrasiNews
05/04/2021
in Hukum & Kriminal
Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, secara resmi memutuskan gugatan yang dilayangkan pengacara Tosa n Partner kepada kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan dinilai cacat formil. Hal itu, disampaikan pada sidang putusan gugatan sederhana diaula ruang sidang pengadilan setempat Senin (5/4/2021).

Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R’lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosa n Partner) belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil.

“Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harusnya pihak kepala kampung,” ujarnya.

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

Masih dikatakannya, meski dalam gugatan Tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus di kaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat.

“Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly S.H, mengatakan, setelah melalui tahapan-tahapan dan saat ini telah diputuskan melalui Hakim, sudah jelas gugatan yang dilayangkan Tosa n Partner tidak dapat diterima hakim karena cacat formil.

“Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MoU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kampung siap jika pihak Tosa n Partner mengajukan gugatan kembali. “Kami siap melawan gugatan tersebut,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung Poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (fahmi)


Berita Terkini

Persiapan Lomba Pingpong Berujung Dugaan Penganiayaan di Lampung Utara, Warga Lapor Polisi
Hukum & Kriminal

Persiapan Lomba Pingpong Berujung Dugaan Penganiayaan di Lampung Utara, Warga Lapor Polisi

DemokrasiNews
15/08/2026
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Nanang Ermanto Bakal Sulap Eks Hotel 56 Jadi Pusat Pelayanan Publik

Nanang Ermanto Bakal Sulap Eks Hotel 56 Jadi Pusat Pelayanan Publik

09/07/2020
Karantina Lampung Paparkan Peran Karantina ke Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ketahanan Pangan Polinela

Karantina Lampung Paparkan Peran Karantina ke Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ketahanan Pangan Polinela

11/12/2021
Politisi Senior, Bambang Suryadi Anggota DPR-RI Asal Lampung Dikabarkan Wafat

Politisi Senior, Bambang Suryadi Anggota DPR-RI Asal Lampung Dikabarkan Wafat

04/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/