• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DemokrasiNews
05/04/2021
in Hukum & Kriminal
Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, secara resmi memutuskan gugatan yang dilayangkan pengacara Tosa n Partner kepada kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan dinilai cacat formil. Hal itu, disampaikan pada sidang putusan gugatan sederhana diaula ruang sidang pengadilan setempat Senin (5/4/2021).

Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R’lalana Sebayang, menjelaskan, gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosa n Partner) belum memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil.

“Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, dimana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri. Sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harusnya pihak kepala kampung,” ujarnya.

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

Masih dikatakannya, meski dalam gugatan Tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus di kaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di pemerintahan Kabupaten Lamteng yang harus dihadirkan dari tergugat maupun penggugat.

“Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari kedua pihak, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain mengajukan upaya hukum keberatan, para pihak juga dapat mengajukan gugatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly S.H, mengatakan, setelah melalui tahapan-tahapan dan saat ini telah diputuskan melalui Hakim, sudah jelas gugatan yang dilayangkan Tosa n Partner tidak dapat diterima hakim karena cacat formil.

Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner Tokk.!! Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa n Partner

“Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MoU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kampung siap jika pihak Tosa n Partner mengajukan gugatan kembali. “Kami siap melawan gugatan tersebut,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung Poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (fahmi)


Berita Terkini

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen
Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026

Related News

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang Sepanjang 9,3 Kilometer

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang Sepanjang 9,3 Kilometer

23/08/2021
Ke Jawa Timur, Presiden Akan Resmikan Bandara Hingga Luncurkan Holding Industri Pertahanan

Ke Jawa Timur, Presiden Akan Resmikan Bandara Hingga Luncurkan Holding Industri Pertahanan

20/04/2022
Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Hasil Kejahatan ke Polsek Gunung Sugih

Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Hasil Kejahatan ke Polsek Gunung Sugih

26/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/