• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

DemokrasiNews
16/03/2021
in Hukum & Kriminal
Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Sidang kedua gugatan perjanjian Memorandum of Understanding (Mou) antara law firm tosa n partner dengan nomor perkara 2/PDT.G.S/2021 bersama pemerintah Kampung Poncowati kembali digelar di Pengadilan Negeri, Gunung Sugih Lampung tengah, (9/3/2021).

Pada sidang kali ini, Hakim ketua Rizqi Hanindya Putri S.H, mendengarkan keterangan jawaban tergugat melalui kuasa hukum Yosep Arnoly S.H., menurutnya, perjanjian kerjasama itu diduga melanggar hukum. Hal itu, setelah dibacakan aturan yang harus dilewati untuk mengadakan kerjasama.

“Pada kerjasama tersebut terlihat jelas adanya tekanan pada kepala kampung untuk menandatangani kerjasama itu, karena adanya dugaan pengkondisian. Banyak aturan yang tertuang dalam kerjasama itu melanggar hukum,” jelasnya saat membacakan keterangan dihadapan hakim ketua.

Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

Yosep menjelaskan, salah satu contoh dugaan pelanggaran yang terjadi adalah, melalui perjanjian yang tidak merujuk pada pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan kehendak kedua belah pihak.

Kedua, pasal 1323 KUH Perdata, paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat.

“Poin disini ketika kesepakatan berdasarkan paksaan, penipuan atau kesilapan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ujarnya lagi.

Terlebih, jika merujuk pada peraturan menteri desa nomor 14 tahun 2020 perubahan ketiga atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas pembangunan desa.

“Yaitu tentang pembinaan, penyuluhan, pelatihan, yang tidak pernah ada di pemerintah kampung dan tidak tertuang di APBK 2020” tambahnya.

Sidang berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai pembacaan jawaban tergugat, pihaknya memohon kepada hakim untuk memeriksa perkara ini untuk mengadili dan memutuskan.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak syah dan tidak mengikat perjanjian kerjasama antara tergugat dan penggugat, menyatakan kerjasama bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan lainnya,” pungkasnya.

Pewarta: Fahmi


Berita Terkini

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026
Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara

DemokrasiNews
25/07/2026
Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat di Lampung Utara, Empat Pelaku yang Masih Satu Keluarga Ditangkap

DemokrasiNews
23/07/2026

Related News

Oknum ASN Mantan Ka-UPTD Puskesmas di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Oknum ASN Mantan Ka-UPTD Puskesmas di Lampung Timur Ditangkap Polisi

22/08/2020
Wagub Bali Cok Ace Menghadiri Peresmian Gereja

Wagub Bali Cok Ace Menghadiri Peresmian Gereja

24/08/2020

150 Mualaf Binaan MCI Tanggamus Terima Bantuan Dari LAZDAI

06/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/