DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan terhadap pengambilan keputusan terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif dihadiri oleh Bupati Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Daerah Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Para Kepala OPD, Forkompinda serta Forkopincam bertempat di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (14/09/2022).
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Timur disampaikan Gunardi mengatakan, dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 pada masing-masing OPD terdapat penataan dan pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok serta fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah. Penambahan atau pengurangan anggaran tersebut, dilakukan dilihat dari azas manfaat, sasaran dari kegiatan yang direncanakan dan pencapaian target dari setiap program kegiatan yang benar – benar prioritas.
Maka dari hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 disusun dengan asumsi dan realita kebutuhan yang benar-benar prioritas dan dapat didanai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 rencana semula berjumlah Rp. 2,2 trilyun, setelah proses pembahasan menjadi sebesar Rp. 2,3 trilyun, bertambah sebesar Rp. 1,2 miyar.
Berkenaan dengan laporan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi pada prinsipnya menyetujui Laporan Hasil Pembahasan terhadap penataan – penataan pada kegiatan maupun penambahan, pengurangan pada plafon anggaran yang telah dilakukan Pembahasan oleh Badan Anggaran dengan TAPD Kabupaten Lampung Timur serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait,” pungkasnya.
Sementara Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menyampaikan, Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini , sebagai wujud kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hasil dari evaluasi tersebut, akan dutindak lanjuti bersama antara Tim Anggaran Pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur guna melakukan penyempurnaan dan perbaikan, sehingga proses penetapan Peraturan Daerah dapat segera kita lakukan,” pungkasnya. ( Rls/ Kiki ).
Tim DemokrasiNews