DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat.
Dua orang pelaku tersebut di tangkap hari Selasa (05/01/2021), pukul 18.40 WIB, saat melarikan diri dan terjatuh di jalan berlubang di seputar Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku percobaan curanmor yang berhasil ditangkap berinisial SI (21) warga Menggala, Kecamatan Menggala Timur dan HI (23), warga Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (06/01/2021).
Menurut Kapolsek, kejadian berawal pada hari Selasa (05/01), pukul 18.30 WIB, saat pelapor Ahmad Rifqi Misbahudin (21), mahasiswa, warga Kampung Sukamaju, Banjar Margo, bersama dua saksi tengah sholat magrib di Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju.
Ketiganya membawa motor dan meparkirkan di halaman masjid. Namun, saat pelapor bersama dengan para saksi sedang melaksanakan sholat, seorang anak berinisial A melihat dua orang tidak di kenal sedang mengotak-atik salah satu sepeda motor.
Karena curiga, saksi keluar dari masjid dan di ketahui oleh pelaku, sehingga kedua pelaku yang sedang merusak kunci sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU milik salah satu saksi kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, tanpa plat nomor milik mereka.
“Kemudian, para saksi melihat lubang kunci kontak sepeda motor sudah rusak dan ada patahan kunci letter T. Pelapor yang hendak mengejar pelaku kaget karena lobang kunci sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah maruh, BE 3753 SN, miliknya juga sudah di rusak pelaku,” jelas Kompol Devi.
Pelapor bersama para saksi, kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik saksi. Beruntung kedua pelaku terjatuh terjatuh dari sepeda motor, sehingga berhasil di tangkap dan di bawa ke Balai Kampung Sukamaju.
“Mendengar informasi itu, petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke Balai Kampung Sukamaju dan membawa kedua pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Devi, kedua pelaku tersebut merupakan residivis. “Untuk sekedar diketahui, kedua pelaku merupakan residivis. SI kasus Curas dan HI merupakan residivis kasus Curanmor,” tambahnya.
Saat ini pelaku sedang jalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Perwarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri











