• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto – Masrizal jadi tersangka

DemokrasiNews
06/08/2020
in Politik
Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka

DEMOKRASINEWS : Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dari jalur perseorangan/ independen  Sugiyanto – Masrizal akhirnya resmi ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) sebagai tersangka dalam pemalsuan syarat dukungan untuk Pilkada pada tanggal 30 Juli 2020, pada Kamis lalu.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.

Tim Gakkumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PKD dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka

Kordinator Gakkumdu Bawaslu Lampung Timur Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim Gakkumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Hari ini kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti ini pasangan Sugiyanto – Masrizal. Selanjutnya diteliti dan layak untuk maju dalam meja hijau sebagai proses hukum,” jelas Winarto.

Dari tiga kali gelar perkara akhirnya  mengerucut dan menetapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka

Winarto mengatakan bahkan pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap kedua tersangka,namun Sugiyanto -Masrizal sudah tidak ada dirumahnya.

” Pihak Polres sudah melakukan penjemputan paksa, namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita dari tetangganya jika Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,” jelas Winarto.

Sementara dari pantauan tim DemokrasiNews dilapangan di rumah Masrizal terletak di Desa Srimenanti,Kecamatan Bandar Sribhawono terlihat sepi. 

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

PASI Bantah Terbitkan Surat Dukungan, Siapa yang Mencatut Nama Marsan dan Deki
Olahraga

PASI Bantah Terbitkan Surat Dukungan, Siapa yang Mencatut Nama Marsan dan Deki

DemokrasiNews
10/10/2026
Pansel JPTP Lampung Utara Tentukan Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Belum Dibuka
Politik

Pansel JPTP Lampung Utara Tentukan Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Belum Dibuka

DemokrasiNews
07/10/2026
1.233 P3K Paruh Waktu di Tulang Bawang Jalani Validasi Faktual, Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak
Nasional

1.233 P3K Paruh Waktu di Tulang Bawang Jalani Validasi Faktual, Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak

DemokrasiNews
06/10/2026
Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Sentuh Bareskrim, Intelkam, Irwasum hingga 19 Kapolda
Nasional

Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Sentuh Bareskrim, Intelkam, Irwasum hingga 19 Kapolda

DemokrasiNews
04/10/2026
Sekda Lampung Timur Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Politik

Sekda Lampung Timur Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

DemokrasiNews
02/10/2026
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

DemokrasiNews
02/10/2026

Related News

Dari Melinting untuk Indonesia: Merawat Warisan Leluhur, Menyalakan Harapan Generasi Muda

Dari Melinting untuk Indonesia: Merawat Warisan Leluhur, Menyalakan Harapan Generasi Muda

21/08/2026
Babinsa dan Bhabin Kamtibmas Himbau Pengunjung Kali Medek Disiplin Protkes

Babinsa dan Bhabin Kamtibmas Himbau Pengunjung Kali Medek Disiplin Protkes

03/01/2021
Subdenpom Metro Gelar Sosialisasi Tertib Lalulintas Dan Gaktib Di Kodim 0429/Lamtim

Subdenpom Metro Gelar Sosialisasi Tertib Lalulintas Dan Gaktib Di Kodim 0429/Lamtim

27/04/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/