DEMOKRASINEWS : Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dari jalur perseorangan/ independen Sugiyanto – Masrizal akhirnya resmi ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) sebagai tersangka dalam pemalsuan syarat dukungan untuk Pilkada pada tanggal 30 Juli 2020, pada Kamis lalu.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.
Tim Gakkumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PKD dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.
Kordinator Gakkumdu Bawaslu Lampung Timur Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim Gakkumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Hari ini kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti ini pasangan Sugiyanto – Masrizal. Selanjutnya diteliti dan layak untuk maju dalam meja hijau sebagai proses hukum,” jelas Winarto.
Dari tiga kali gelar perkara akhirnya mengerucut dan menetapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.
Winarto mengatakan bahkan pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap kedua tersangka,namun Sugiyanto -Masrizal sudah tidak ada dirumahnya.
” Pihak Polres sudah melakukan penjemputan paksa, namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita dari tetangganya jika Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,” jelas Winarto.
Sementara dari pantauan tim DemokrasiNews dilapangan di rumah Masrizal terletak di Desa Srimenanti,Kecamatan Bandar Sribhawono terlihat sepi.
Tim Redaksi DemokrasiNews











