DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Belum ada satu pekan berlalu, Karantina Pertanian Lampung kembali mengagalkan upaya penyelundupan satwa asal Sumatera. Satwa tersebut, masih dengan jenis yang sama yaitu satwa burung dengan tujuan Pulau Jawa, Senin kemarin (13/06/2022). Adapun jenis satwa tersebut, 46 ekor burung asal Bangko Merangin, Jambi.
“Satwa tersebut merupakan burung kapas tembak 4 ekor dan burung madu 20 ekor. Ada juga dari jenis yang dilindungi yaitu cucak hijau sebanyak 22 ekor,” kata pejabat karantina Wilayah Kerja Bakauheni.
Ia menjelaskan jika berbagai jenis burung yang dikemas menggunakan kardus bekas minuman tersebut, tidak dilengkapi dokumen daerah asal. Serta tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran. Perbuatan pelaku telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Setelah dilakukan penahanan, burung-burung tersebut, langsung diserahterimakan ke BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung. ( Rls Karantina Pertanian Lampung ).
Tim DemokrasiNews