DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 6 Oktober 2026 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jalur Aceh–Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., Selasa (6/10/2026).
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang September 2026, jajaran Polda Lampung mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika. Dari dua kasus tersebut, tujuh orang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita terdiri atas 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, tujuh jerigen etomidate cair dengan total volume 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan roda empat, serta sembilan unit telepon seluler.
Polisi menyebut nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp191,187 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.165 jiwa.
Kapolda Lampung menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di Lampung,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Siger Lampung Presisi.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/Rls)














