• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

DemokrasiNews
05/12/2020
in Hukum & Kriminal
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang remaja bernisial DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, di tangkap Polsek Gedung Aji lantaran telah meruda paksa anak perempuan berumur 12 tahun.

“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tersebut setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya, korban suka melamun dan seperti orang ketakutan.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

Kemudian, masih kata Kapolsek, ibu kandung korban bertanya kepada anaknya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam oleh pelaku, karena pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya.

Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan pada Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban melaporkan peristiwa pilu yang dialami anak perempuan nya tersebut ke Mapolsek Gedung Aji.

“Kejadian yang membuat pilu korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi pada bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa. Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.

Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.

“Usia pelaku melakukan aksi bejatnya, korban selalu di ancam agar tidak memberi tahu orang lain. Bahkan pelaku juga mengancam akan menyebarkan video keduaanya saat berhubungan badan. Padahal video yang di maksud oleh pelaku ini tidak pernah ada,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji. “Ia akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya

Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DemokrasiNews
28/05/2026
Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110
Hukum & Kriminal

Respons Cepat Polisi, HP Warga yang Hilang di Jalan Berhasil Ditemukan Lewat Layanan 110

DemokrasiNews
28/05/2026
Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026

Related News

Festival Bebay Butabuh 2025: Panggung Perempuan Lampung Lestarikan Budaya Daerah

Festival Bebay Butabuh 2025: Panggung Perempuan Lampung Lestarikan Budaya Daerah

24/10/2025
OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang Sebanyak Rp 1,7 Miliar

OTT Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Uang Sebanyak Rp 1,7 Miliar

17/10/2021
Korban Rumah Roboh di Sidomulyo Terima Bantuan Dari Bupati Nanang Ermanto

Korban Rumah Roboh di Sidomulyo Terima Bantuan Dari Bupati Nanang Ermanto

05/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/