• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

DemokrasiNews
05/12/2020
in Hukum & Kriminal
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang remaja bernisial DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, di tangkap Polsek Gedung Aji lantaran telah meruda paksa anak perempuan berumur 12 tahun.

“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tersebut setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya, korban suka melamun dan seperti orang ketakutan.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Gedung Aji

Kemudian, masih kata Kapolsek, ibu kandung korban bertanya kepada anaknya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam oleh pelaku, karena pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya.

Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan pada Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban melaporkan peristiwa pilu yang dialami anak perempuan nya tersebut ke Mapolsek Gedung Aji.

“Kejadian yang membuat pilu korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi pada bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa. Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.

Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.

“Usia pelaku melakukan aksi bejatnya, korban selalu di ancam agar tidak memberi tahu orang lain. Bahkan pelaku juga mengancam akan menyebarkan video keduaanya saat berhubungan badan. Padahal video yang di maksud oleh pelaku ini tidak pernah ada,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji. “Ia akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya

Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Polsek Batanghari Lampung Timur Amankan Seorang Tukang Pijat Cabul

Polsek Batanghari Lampung Timur Amankan Seorang Tukang Pijat Cabul

16/12/2021
Pidato Upacara 17-an, Ganjar: Kepakkan Sayap Kejayaan

Pidato Upacara 17-an, Ganjar: Kepakkan Sayap Kejayaan

17/08/2021
Konflik Pertanahan Masih Sering Terjadi di Lampung, Mahfud MD: Kita Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

Konflik Pertanahan Masih Sering Terjadi di Lampung, Mahfud MD: Kita Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

26/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/