DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang remaja bernisial DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, di tangkap Polsek Gedung Aji lantaran telah meruda paksa anak perempuan berumur 12 tahun.
“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan pelaku tersebut setelah ibu kandung korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya, korban suka melamun dan seperti orang ketakutan.
Kemudian, masih kata Kapolsek, ibu kandung korban bertanya kepada anaknya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam oleh pelaku, karena pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan pada Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB, ibu korban melaporkan peristiwa pilu yang dialami anak perempuan nya tersebut ke Mapolsek Gedung Aji.
“Kejadian yang membuat pilu korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi pada bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa. Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.
“Usia pelaku melakukan aksi bejatnya, korban selalu di ancam agar tidak memberi tahu orang lain. Bahkan pelaku juga mengancam akan menyebarkan video keduaanya saat berhubungan badan. Padahal video yang di maksud oleh pelaku ini tidak pernah ada,” tandasnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji. “Ia akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya
Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri











