DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang Barat, 11 Oktober 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang kemudian dijual kembali tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AIP di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza,” kata AKP Juherdi, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dengan volume sekitar 295 liter, satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BE 2298 BI, jeriken, delapan lembar barcode Pertalite, serta dua pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan miliknya. BBM tersebut kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga di atas harga resmi, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp5.000 per liter.
Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.552.440, berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk penetapan tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red/Gun/Humas Polres Tubaba)














