DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 9 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap empat kasus dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, pengangkutan merkuri tanpa dokumen resmi, serta distribusi kacang tanah impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan perdagangan dan karantina. Pengungkapan tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Selatan, dan jalur distribusi menuju Bandar Lampung.
Keempat perkara tersebut menyoroti dugaan praktik distribusi barang tanpa pemenuhan ketentuan hukum, mulai dari barang kena cukai hingga komoditas tambang dan pangan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
ROKOK ILEGAL DI MESUJI
Satreskrim Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada 5 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok ilegal di rumah warga berinisial T. Rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam. Potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut ditaksir mencapai Rp88.326.400.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penjualan dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
PENGANGKUTAN ROKOK ILEGAL DI TULANG BAWANG
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan pengangkutan rokok ilegal di Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat patroli, petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang baknya tertutup terpal. Pemeriksaan menemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai merek Marllong dan Suriya Jambu.
Barang bukti yang dicatat meliputi 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong serta 19 kardus atau 304.000 batang rokok lainnya. Total barang bukti yang disebutkan mencapai 1.680.000 batang.
Penyidik menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait barang kena cukai.
PULUHAN BOTOL DIDUGA MERKURI DI BAKAUHENI
Kasus berikutnya diungkap Polres Lampung Selatan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Petugas memeriksa bus Sempati Star dan menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa, masing-masing berbobot sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial SDR. EKL dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial SDRI. M di Jakarta Timur.
Selain cairan yang diduga merkuri, polisi mengamankan label kemasan, telepon genggam, buku catatan, botol kosong, dan jeriken.
Penyidik mendalami dugaan pengangkutan dan peredaran komoditas tersebut tanpa dokumen resmi. Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau perdagangan, dengan penerapan pasal serta ancaman pidana yang perlu dipastikan berdasarkan konstruksi hukum penyidik.
20 TON KACANG TANAH IMPOR DIDUGA TANPA DOKUMEN
Di bidang perdagangan pangan, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan pemasukan dan distribusi kacang tanah impor yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi awal menyebutkan kacang tanah yang diduga berasal dari India masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau, sebelum diangkut menuju Bandar Lampung.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu truk Hino Fuso bermuatan 218 karung kacang tanah dan satu truk Colt Diesel bermuatan 62 karung, beserta dokumen surat jalan pengangkutan. Total komoditas yang diperiksa diperkirakan mencapai 20 ton.
Barang tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Polisi juga mendalami dugaan bahwa komoditas impor tersebut diangkut melalui jalur tidak resmi dan seolah-olah diperlakukan sebagai produk dalam negeri.
Penyidik mendasarkan penanganan perkara pada dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
PENYIDIKAN MENJADI PENENTU
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi barang yang berpotensi melanggar ketentuan cukai, perdagangan, pertambangan, dan karantina. Namun, penetapan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Kepolisian diharapkan menuntaskan proses hukum secara transparan, menelusuri asal-usul barang, mengungkap jaringan distribusi apabila terbukti ada, serta memastikan penerapan pasal sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/Smbr Hms Polda Lampung)














