• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
in Hukum & Kriminal
Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 9 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap empat kasus dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, pengangkutan merkuri tanpa dokumen resmi, serta distribusi kacang tanah impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan perdagangan dan karantina. Pengungkapan tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Selatan, dan jalur distribusi menuju Bandar Lampung.

Keempat perkara tersebut menyoroti dugaan praktik distribusi barang tanpa pemenuhan ketentuan hukum, mulai dari barang kena cukai hingga komoditas tambang dan pangan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

ROKOK ILEGAL DI MESUJI

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

Satreskrim Polres Mesuji mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada 5 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok ilegal di rumah warga berinisial T. Rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam. Potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut ditaksir mencapai Rp88.326.400.

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

Perkara ini diduga berkaitan dengan penjualan dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

PENGANGKUTAN ROKOK ILEGAL DI TULANG BAWANG

Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan pengangkutan rokok ilegal di Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat patroli, petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang baknya tertutup terpal. Pemeriksaan menemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai merek Marllong dan Suriya Jambu.

Barang bukti yang dicatat meliputi 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong serta 19 kardus atau 304.000 batang rokok lainnya. Total barang bukti yang disebutkan mencapai 1.680.000 batang.

Penyidik menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran terkait barang kena cukai.

PULUHAN BOTOL DIDUGA MERKURI DI BAKAUHENI

Kasus berikutnya diungkap Polres Lampung Selatan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Petugas memeriksa bus Sempati Star dan menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa, masing-masing berbobot sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial SDR. EKL dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial SDRI. M di Jakarta Timur.

Selain cairan yang diduga merkuri, polisi mengamankan label kemasan, telepon genggam, buku catatan, botol kosong, dan jeriken.

Penyidik mendalami dugaan pengangkutan dan peredaran komoditas tersebut tanpa dokumen resmi. Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau perdagangan, dengan penerapan pasal serta ancaman pidana yang perlu dipastikan berdasarkan konstruksi hukum penyidik.

20 TON KACANG TANAH IMPOR DIDUGA TANPA DOKUMEN

Di bidang perdagangan pangan, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan pemasukan dan distribusi kacang tanah impor yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi awal menyebutkan kacang tanah yang diduga berasal dari India masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau, sebelum diangkut menuju Bandar Lampung.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu truk Hino Fuso bermuatan 218 karung kacang tanah dan satu truk Colt Diesel bermuatan 62 karung, beserta dokumen surat jalan pengangkutan. Total komoditas yang diperiksa diperkirakan mencapai 20 ton.

Barang tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, dan sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Polisi juga mendalami dugaan bahwa komoditas impor tersebut diangkut melalui jalur tidak resmi dan seolah-olah diperlakukan sebagai produk dalam negeri.

Penyidik mendasarkan penanganan perkara pada dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

PENYIDIKAN MENJADI PENENTU

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi barang yang berpotensi melanggar ketentuan cukai, perdagangan, pertambangan, dan karantina. Namun, penetapan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Kepolisian diharapkan menuntaskan proses hukum secara transparan, menelusuri asal-usul barang, mengungkap jaringan distribusi apabila terbukti ada, serta memastikan penerapan pasal sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/Smbr Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

DemokrasiNews
05/10/2026

Related News

Rapat Kerja II DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung

Rapat Kerja II DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung

30/05/2021
Edukasi Warganya, Pemkot Bandar Lampung Siap Kembangkan Metode Hidroponik

Edukasi Warganya, Pemkot Bandar Lampung Siap Kembangkan Metode Hidroponik

03/07/2021
Pemprop Lampung Kembali Raih Anugerah Dua Kategori KPPU Award 2021

Pemprop Lampung Kembali Raih Anugerah Dua Kategori KPPU Award 2021

15/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/