DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 9 Oktober 2026 – Agung Anugerah (25), buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan Bayu Setiyawan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 2023, tewas setelah ditembak polisi saat hendak diamankan. Menurut kepolisian, Agung melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, Agung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan maut yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2023.
“Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Desa Bandarejo, Kecamatan Natar,” kata Indra, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika rombongan sekitar 15 orang mendatangi dan mengeroyok rekan korban. Bayu yang berusaha melerai dengan mengatakan, “Bukan dia, Bang, yang bikin rusuh,” justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Rombongan tersebut kemudian mengejar Bayu sambil berteriak, “Kamu nantang saya!”
Korban sempat berlari sekitar 200 meter untuk menyelamatkan diri. Namun, ia berhasil dikejar dan kembali dikeroyok hingga tewas di lokasi akibat luka tusuk senjata tajam.
Setelah lebih dari tiga tahun menjadi buronan, keberadaan Agung terungkap menyusul laporan masyarakat yang resah atas tindakannya di Dusun Sukajadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.
Agung dilaporkan mengancam seorang warga bernama Roni Adis (29). Ia juga disebut menodongkan senjata api rakitan (senpira) dan melepaskan tembakan ke udara di hadapan warga tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Selatan, dan Resmob Polsek Natar bergerak ke lokasi. Operasi tersebut dipimpin Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Y bersama Panit 2 Ipda Andi Sugiwansyah.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Agung sedang terlibat adu mulut dengan Roni. Menurut Indra, petugas awalnya berupaya mengamankan Agung secara persuasif.
Namun, saat petugas mendekat, Agung diduga mengarahkan senjata api rakitan ke arah mereka dan melepaskan satu kali tembakan.
“ Tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senpira ke arah petugas. Tim kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Indra.
Petugas kemudian mengevakuasi Agung ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif, dua selongsong peluru bekas tembakan, satu unit sepeda motor Honda CRF merah putih tanpa pelat nomor, serta satu unit ponsel Oppo berwarna ungu.
Dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Bayu, Agung disebut dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 KUHP. Ia juga disebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Keterangan mengenai kronologi penembakan, barang bukti, dan sangkaan pidana dalam berita ini bersumber dari pernyataan kepolisian.( Red/HR/Rls )














