DEMOKRASINEWS, Jakarta, 10 Juni 2026 – Kepolisian membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menggunakan modus perkenalan melalui seorang wanita untuk menjebak korbannya. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai pelaku utama sekaligus umpan, sementara dua pelaku pria lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 26 Mei 2026.
“Peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu dan diarahkan ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Setibanya di lokasi, GF diduga menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC. Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan. Mereka mengambil paksa kunci sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” ujar Rihold.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, setelah melumpuhkan korban dan merampas barang-barangnya, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan korban kepada GF. Wanita tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor korban menuju lokasi persembunyian kelompok tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres.
Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil menangkap GF di tempat yang diduga menjadi markas kelompok tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa ponsel milik korban telah digadaikan oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan tersebut diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku memanfaatkan peran GF untuk menarik dan menjebak korban sebelum merampas harta bendanya secara terencana.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” kata Rachmad.
Atas perbuatannya, GF kini ditahan di Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
( Red/Sumber: ANTARA)











