DEMOKRASINEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Rokok HS merupakan produk kretek lokal milik Muhammad Suryo yang berada di bawah naungan Surya Group Holding Company, dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam rangka mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai rokok di DJBC. Pada Rabu (1/4/2026), penyidik memeriksa Martinus Suparman, pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur.
Dua hari sebelumnya, tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah juga dipanggil, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.
Budi menjelaskan, KPK tengah mengonfirmasi proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC. Selain itu, penyidik juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK menduga praktik suap dalam pengurusan cukai rokok dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi berbasis mesin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka.
Enam tersangka tersebut antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan sebagai manajer operasional perusahaan tersebut.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.( Red/Prie/Rls Hms KPK RI)











