DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Bennadi, kuasa hukum tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin, mendatangi Polres Lampung Timur untuk mempertegas perkembangan penanganan kasus tanah wakaf yang berada di Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Bennadi menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai kuasa hukum pengurus dan nazir tanah wakaf masjid yang sebelumnya telah melaporkan dugaan permasalahan pengelolaan lahan sawah wakaf beberapa bulan lalu.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat karena proses perkara sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Bennadi kepada wartawan,Sabtu (28 Februari 2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Permasalahan muncul karena sebagian lahan sawah tanah wakaf saat ini sedang memasuki masa panen, namun terdapat beberapa penggarap yang belum memberikan bagi hasil kepada pihak nazir dan pengurus masjid.
Menurut keterangan pengurus, saat dilakukan konfirmasi terkait pembagian hasil panen, ada penggarap yang menyatakan tidak bersedia menyerahkan bagian untuk masjid.
“Ironis, karena lahan tersebut adalah tanah wakaf yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ujar salah satu pengurus masjid.
Lebih lanjut, Bennadi berharap para penggarap dapat memahami status hukum tanah wakaf tersebut dan tetap menjalankan kewajiban pembagian hasil sesuai kesepakatan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak pengurus masjid akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, namun jika tidak ada itikad baik maka laporan tambahan bisa dilakukan,” tegasnya. (Red/ Prie/HR)











