DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Aktivitas perburuan liar kembali mencoreng kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tiga pria ditangkap aparat setelah kedapatan memburu rusa,satwa yang dilindungi dengan menggunakan senjata api rakitan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK pada Selasa (10/2/2026) malam. Patroli yang awalnya berjalan normal berubah menjadi operasi penindakan setelah petugas mendeteksi cahaya mencurigakan di dalam kawasan hutan sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim yang menyusuri jalur yang diduga kerap menjadi lintasan pemburu liar akhirnya mendapati tiga pria membawa senjata api dan karung berisi daging rusa hasil buruan. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan penangkapan tersebut. Tiga tersangka masing-masing berinisial AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, serta N (45), warga Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

“Para tersangka diamankan berikut barang bukti berupa tiga karung berisi daging rusa, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 17 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta satu selongsong amunisi,” ujar Stefanus.
Hasil penyidikan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Perburuan ini menjadi sorotan serius mengingat TN Way Kambas merupakan kawasan konservasi nasional yang memiliki fungsi vital dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Rusa termasuk satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem hutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi.
Tidak hanya itu, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin membuat mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 20 tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perburuan liar yang lebih luas di kawasan TNWK.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perburuan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian satwa dilindungi di Indonesia, sekaligus membuka pertanyaan tentang sejauh mana praktik perburuan liar telah terorganisasi di kawasan konservasi.( Red/Prie/Rls )











