DEMOKRASINEWS, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 27 tahun diamankan dalam operasi yang digelar dini hari.
Tersangka berinisial S (27), warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan data kepolisian, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu, dua unit timbangan digital, 10 bundle plastik klip bening, pipet plastik berbentuk centong, satu unit handphone, serta sepeda motor Suzuki Shogun BE 3949 KX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Lampung Utara.
“Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.( Red/Rls/HR)











