DEMOKRASINEWS,Lampung Tengah — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial WL (25) yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan ilegal jenis revolver.
WL, warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (19/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melepaskan tembakan ke udara di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).
Kasat Reserse Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai video tersebut beredar luas.
“Setelah video viral, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang dikenal sebagai koboi jalanan,” ujar AKP Devrat, Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa WL juga diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram. Petugas kemudian melakukan koordinasi lintas satuan untuk melakukan penangkapan.
“Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” jelasnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, WL dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., juga mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti narkotika.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Iptu Tekun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening, sementara pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, WL diduga telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red/Rls Humas Polres Lampung Tengah)











