DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga setempat.
“Berdasarkan laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Timor Irawan, Jumat (9/01/2026).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Minggu malam, 4 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial HY (23), warga Kecamatan Pasir Sakti, di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua berinisial MH (26), yang juga merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti. Lokasi penangkapan kedua pelaku berdekatan dengan tempat penangkapan pertama.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam klip paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon seluler Android, serta satu kotak rokok merek Rastel yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
AKP Timor Irawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Polres Lampung Timur akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan tindak pidana narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampung Timur.( Red/Prie/Rls Polres Lamtim)











