DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Jajaran Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di agen BRILink milik Rama Jojo, Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025) menjelaskan bahwa pelaku yang ditembak adalah WS alias Wawan Setiawan (38), warga Desa Kuripan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga kuat sebagai salah satu pelaku utama dalam aksi perampokan brutal terhadap seorang karyawan agen BRILink.

“Ketika hendak diamankan, tersangka Wawan berusaha kabur dan melawan petugas. Karena tindakannya membahayakan keselamatan anggota di lapangan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas AKBP Yunnus.
Selain Wawan, dua pelaku lain yang turut diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Gadingrejo, yang juga merupakan pelaku utama, serta Ariesman (33), warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli 2025 setelah diketahui menguasai ponsel milik korban. Berdasarkan pengakuannya, ponsel tersebut ia beli dari Dimas seharga Rp350 ribu. Berbekal informasi itu, tim kepolisian bergerak cepat menangkap Dimas di sekitar Tugu Pengantin, Pesawaran. Dari penangkapan Dimas inilah petugas kemudian berhasil memburu dan menangkap Wawan.
Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi, sepeda motor Honda Beat yang menjadi sarana kejahatan, serta handphone milik korban.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Dimas merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Ariesman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Wawan mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa awalnya hanya berniat merampas uang dari konter BRILink, namun karena korban melawan, ia hanya berhasil membawa kabur satu unit ponsel.
“Saya khilaf dan butuh uang buat keperluan sekolah anak,” kata Wawan.
Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan di agen BRILink tersebut, menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, saat dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor. Salah satu dari mereka berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” ujar Nastiti.
Akibat perlawanan itu, Nastiti mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, memar di bagian kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh saat berusaha merebut kembali ponselnya. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Pringsewu menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











