DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) melalui Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Intelkam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mencegah Tindak Pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3)” pada Selasa, (22/7/2025), di Aula Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, hingga Insan Media.
Kepala Subdit Kamneg Intelkam Polda Lampung, AKBP Sukadi, S.Sos., dalam paparannya menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai klasifikasi tindak pidana C3 serta mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan istilah “begal” yang selama ini sering disematkan secara umum kepada setiap tindak kejahatan jalanan.

“Di luar daerah, istilah ‘begal’ sudah sangat identik dengan Provinsi Lampung, khususnya Lampung Timur. Padahal kenyataannya, tindak kriminal seperti ini juga terjadi di wilayah lain, namun tidak seviral penggunaan istilah ‘begal’ seperti di Lampung. Ini berdampak pada citra daerah. Kita perlu meluruskan bahwa kejahatan jalanan terbagi ke dalam tiga kategori, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” tegas AKBP Sukadi.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lampung Timur, AKP Dony Oktarizal, S.H., juga menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap jenis-jenis tindak pidana sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Sebagian besar tindak kriminal terjadi karena adanya kesempatan. Maka dari itu, masyarakat harus waspada dan tidak lengah dalam menjaga harta bendanya. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
AKP Dony juga menekankan pentingnya pelaporan setiap tindak kriminal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan secara prosedural. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan akan sangat membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan dan penindakan,” pungkasnya.
Melalui FGD ini, Polda Lampung berharap terjalin sinergi yang lebih erat antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari stigma negatif akibat penyebaran istilah yang tidak tepat. (Red/Pri)











