DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menganugerahkan Gelar Pahlawan Daerah kepada Wan Abdurachman. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/185/V.07/HK/2025, tanggal 17 Maret 2025. Gelar tersebut diberikan kepada ahli waris Wan Abdurachman dalam peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung ke-61 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Selasa, (18/03/2025).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa-jasa Wan Abdurachman dalam bidang politik dan perjuangannya untuk kemajuan Lampung.
Nama Wan Abdurachman diusulkan sebagai Pahlawan Daerah oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada Oktober 2024. Usulan tersebut diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Sosial, dan Restorasi Sosial (K2KRS), yang juga bertindak sebagai Sekretariat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Dinas Sosial kemudian meneruskan usulan tersebut ke TP2GD untuk dilakukan penelitian dan verifikasi. Berdasarkan kajian ilmiah dan akademik, TP2GD menyatakan bahwa Wan Abdurachman memenuhi syarat dan layak diusulkan sebagai Pahlawan Daerah.
Pada 24 Februari 2025, dilakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama Dewan Gelar Daerah (DGD) Provinsi Lampung di Aula KH. Ahmad Hanafiah, Dinas Sosial Provinsi Lampung. FGD ini dihadiri oleh pihak pengusul, ahli waris, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam forum tersebut, DGD melakukan verifikasi dan penelitian mendalam terhadap usulan gelar Pahlawan Daerah untuk Wan Abdurachman. Hasilnya, DGD memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Lampung.
Peran dan Kontribusi Wan Abdurachman
Wan Abdurachman dikenal sebagai tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam perjuangan pembentukan Provinsi Lampung serta meletakkan dasar-dasar pembangunan di daerah ini. Proses pemisahan Lampung dari Provinsi Sumatera Selatan yang akhirnya terwujud pada 18 Maret 1964 bukanlah hal yang mudah. Para pejuang, termasuk Wan Abdurachman, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa demi terwujudnya provinsi mandiri bagi masyarakat Lampung.
Setelah kemerdekaan, perjuangan menuju pembentukan Provinsi Lampung memerlukan keberanian, strategi, serta keterampilan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di pemerintahan pusat. Sebagai pemimpin yang dihormati, Wan Abdurachman tidak hanya berperan dalam proses pembentukan provinsi, tetapi juga dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di Lampung. Dedikasinya menjadikan Lampung sebagai provinsi yang mandiri dan memiliki identitas kuat di tingkat nasional.
Menyadari pentingnya apresiasi terhadap jasa para tokoh yang berjasa, Pemerintah Provinsi Lampung melalui TP2GD melakukan verifikasi terhadap calon Pahlawan Daerah pada Oktober 2024. Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Gelar Daerah Kepada Pahlawan Daerah dan Tokoh Daerah Provinsi Lampung. Proses tersebut menggunakan metode historis, wawancara, serta dokumentasi untuk memastikan keabsahan dan kelayakan setiap tokoh yang diusulkan.
Dengan dianugerahinya Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah, diharapkan menjadi pengingat dan inspirasi bagi generasi sekarang untuk menghargai jasa para pendahulu yang telah berjuang demi kemajuan Lampung. Penganugerahan ini juga bertujuan untuk memperkuat identitas lokal, menumbuhkan rasa bangga masyarakat Lampung, serta meningkatkan semangat nasionalisme di tengah perubahan zaman.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menjaga warisan sejarah yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











