DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan oleh sepasang kekasih dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Dua pelaku yang diamankan berinisial HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (17/7/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata diproduksi secara mandiri oleh pasangan tersebut di tempat tinggal mereka.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Tidak berhenti di lokasi awal, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tambahan tembakau sintetis dari dua lokasi berbeda. Paket tersebut telah ditempatkan di titik pengambilan dan belum sempat diambil oleh pembeli.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memproduksi tembakau sintetis sendiri sejak Maret 2025. Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu, sementara cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial.
Mereka memulai bisnis ilegal tersebut dengan modal awal sebesar Rp3,5 juta dan kini telah berkembang dengan omzet mencapai Rp24 juta per bulan. Teknik produksi dipelajari secara otodidak melalui internet dan informasi dari pemasok cairan sintetis.
Aktivitas penjualan dilakukan secara daring melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara. Meskipun memiliki jangkauan pasar yang luas, seluruh transaksi dikondisikan berlangsung di wilayah Pringsewu.
Untuk menghindari deteksi aparat, sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli diwajibkan melakukan pembayaran melalui transfer, lalu diarahkan mengambil paket yang telah ditempatkan di lokasi tertentu.
“Paket dijual mulai dari harga Rp50 ribu, tergantung pesanan konsumen,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (18/7/2025).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pringsewu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











