DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, mantan Kepala Desa Trimulyo, Irwan Apriyanto, meminta Polda Lampung untuk menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan usai persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE. Menurutnya, tidak seharusnya penyidikan berhenti pada empat tersangka saja, sementara ada 15 orang lainnya yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada empat orang saja. Jika ada 15 kelompok yang bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irwan.
“Kenapa berhenti hanya pada klien saya, lalu oknum Satgas B Okta Tiwi, Ilhamudin (broker), dan Aan Rosmana (mantan Kepala BPN Lampung Timur)? Kan sudah jelas dari hasil temuan BPKP bahwa ada 15 kelompok yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian yang diakibatkan oleh masing-masing kelompok juga sudah jelas. Kalau seperti ini, jelas ada perlakuan yang tidak adil, terutama bagi klien saya,” tambah Irwan Apriyanto, seusai persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Publik berharap perkara ini benar-benar diusut secara tuntas. Dalam persidangan, terungkap bahwa selain kelompok pelaku, terdapat juga pemilik bidang tanah yang diduga melakukan tindak pidana secara pribadi. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya 99 pemilik bidang tanah yang memanipulasi data, tanam tumbuh, bangunan, serta kolam ikan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.751.569.590. (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh).
Selain itu, Irwan menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan sanggah fiktif yang disangkakan kepada kliennya telah terbantahkan dalam persidangan.
“Sudah jelas terungkap di persidangan bahwa klien saya tidak melakukan sanggah, tidak mengetahui, apalagi menandatangani dokumen sanggah tersebut. Ada upaya dari kelompok-kelompok yang bermain dalam perkara Bendungan ini untuk menyeret klien saya ke dalam permainan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan juga menyoroti hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023, yang mengungkapkan bahwa terdapat kelompok yang diduga melakukan tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30.582.001.283. (tiga puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta satu ribu dua ratus delapan puluh tiga).
Ia pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membuka ke publik siapa saja kelompok yang disebut dalam laporan hasil audit tersebut. Hingga saat ini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. (Red/Pri/Jhn)